UNI EROPA

Uni Eropa Minta 3 Negara Ini Perbaiki Sistem Pajaknya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Juli 2018 | 10:29 WIB
Uni Eropa Minta 3 Negara Ini Perbaiki Sistem Pajaknya

BRUSSEL, DDTCNews – Dewan Uni Eropa (UE) menyepakati upaya pemerintah Prancis dalam melakukan konsolidasi fiskal untuk keluar dari prosedur defisit UE yang berlebihan. Dewan UE juga meminta Hungaria dan Romania untuk mengadopsi kebijakan baru untuk menopang keuangan negara.

Keputusan pemerintah Prancis dalam menerapkan hal ini seiring dengan terbitnya rekomendasi (country specific recommendations) yang berlaku kepada 28 negara angota UE yang juga berkaitan dengan kebijakan pajak dan kebijakan belanja negara.

Seperti diberitakan tax-news.com, Dewan UE mengungkapkan sistem pajak Prancis cukup kompleks dan rumit, pemajakan yang tidak efisien dan pemajakan pada barang produksi yang menghambat aktivitas lingkungan bisnis.

Baca Juga:
Bukan Warga Uni Eropa, Rumah yang Dibeli di Negara Ini Kena Pajak 100%

“Aturan pajak yang berlaku di Prancis menghambat perkembangan lingkungan bisnis. Hal ini terbukti pada 192 jenis pajak hanya menghasilkan pendapatan yang relatif rendah yakni kurang dari EUR150 juta atau Rp2,53 triliun per tahun,” katanya mengutip tax-news.com, Jumat (6/7).

Dalam hal Rumania, Dewan UE lebih fokus pada tingkat kepatuhan yang sangat rendah, terutama dalam kaitannya dengan rezim pajak pertambahan nilai (PPN). Dewan UE meminta pemerintah Rumania untuk menerapkan enforcement untuk mengatasi rendahnya kepatuhan pajak yang masih terjadi saat ini.

Sementara itu, Dewan UE juga merekomendasikan pemerintah Hungaria untuk melakukan perubahan lebih lanjut untuk melindungi beberapa kelompok masyarakat berpendapatan rendah, yang mendapatkan manfaat lebih sedikit dari reformasi pajak pada sektor tenaga kerja.

Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Menkeu Ini Komitmen Lakukan Reformasi Pajak

Tidak adanya pemotongan pajak pada dividen, bunga dan pembayaran royalti dari perusahaan berbasis di Hungaria, justru akan menyebabkan penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan terkait. Pasalnya perusahaan itu tidak dipajaki di yurisdiksi penerima.

Berdasarkan berbagai aspek tersebut, kompleksitas sistem perpajakan di suatu negara menjadi kelemahan yang harus diperbaiki agar penerimaan negara semakin meningkat.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan