UNI EROPA

Uni Eropa Minta 3 Negara Ini Perbaiki Sistem Pajaknya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Juli 2018 | 10:29 WIB
Uni Eropa Minta 3 Negara Ini Perbaiki Sistem Pajaknya

BRUSSEL, DDTCNews – Dewan Uni Eropa (UE) menyepakati upaya pemerintah Prancis dalam melakukan konsolidasi fiskal untuk keluar dari prosedur defisit UE yang berlebihan. Dewan UE juga meminta Hungaria dan Romania untuk mengadopsi kebijakan baru untuk menopang keuangan negara.

Keputusan pemerintah Prancis dalam menerapkan hal ini seiring dengan terbitnya rekomendasi (country specific recommendations) yang berlaku kepada 28 negara angota UE yang juga berkaitan dengan kebijakan pajak dan kebijakan belanja negara.

Seperti diberitakan tax-news.com, Dewan UE mengungkapkan sistem pajak Prancis cukup kompleks dan rumit, pemajakan yang tidak efisien dan pemajakan pada barang produksi yang menghambat aktivitas lingkungan bisnis.

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

“Aturan pajak yang berlaku di Prancis menghambat perkembangan lingkungan bisnis. Hal ini terbukti pada 192 jenis pajak hanya menghasilkan pendapatan yang relatif rendah yakni kurang dari EUR150 juta atau Rp2,53 triliun per tahun,” katanya mengutip tax-news.com, Jumat (6/7).

Dalam hal Rumania, Dewan UE lebih fokus pada tingkat kepatuhan yang sangat rendah, terutama dalam kaitannya dengan rezim pajak pertambahan nilai (PPN). Dewan UE meminta pemerintah Rumania untuk menerapkan enforcement untuk mengatasi rendahnya kepatuhan pajak yang masih terjadi saat ini.

Sementara itu, Dewan UE juga merekomendasikan pemerintah Hungaria untuk melakukan perubahan lebih lanjut untuk melindungi beberapa kelompok masyarakat berpendapatan rendah, yang mendapatkan manfaat lebih sedikit dari reformasi pajak pada sektor tenaga kerja.

Baca Juga:
Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Tidak adanya pemotongan pajak pada dividen, bunga dan pembayaran royalti dari perusahaan berbasis di Hungaria, justru akan menyebabkan penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan terkait. Pasalnya perusahaan itu tidak dipajaki di yurisdiksi penerima.

Berdasarkan berbagai aspek tersebut, kompleksitas sistem perpajakan di suatu negara menjadi kelemahan yang harus diperbaiki agar penerimaan negara semakin meningkat.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB UNIVERSITAS BUNDA MULIA

Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

Kamis, 28 November 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Tax Ratio, Ini Deretan Rekomendasi OECD untuk Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER