UNI EROPA

Uni Eropa Minta 3 Negara Ini Perbaiki Sistem Pajaknya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Juli 2018 | 10:29 WIB
Uni Eropa Minta 3 Negara Ini Perbaiki Sistem Pajaknya

BRUSSEL, DDTCNews – Dewan Uni Eropa (UE) menyepakati upaya pemerintah Prancis dalam melakukan konsolidasi fiskal untuk keluar dari prosedur defisit UE yang berlebihan. Dewan UE juga meminta Hungaria dan Romania untuk mengadopsi kebijakan baru untuk menopang keuangan negara.

Keputusan pemerintah Prancis dalam menerapkan hal ini seiring dengan terbitnya rekomendasi (country specific recommendations) yang berlaku kepada 28 negara angota UE yang juga berkaitan dengan kebijakan pajak dan kebijakan belanja negara.

Seperti diberitakan tax-news.com, Dewan UE mengungkapkan sistem pajak Prancis cukup kompleks dan rumit, pemajakan yang tidak efisien dan pemajakan pada barang produksi yang menghambat aktivitas lingkungan bisnis.

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

“Aturan pajak yang berlaku di Prancis menghambat perkembangan lingkungan bisnis. Hal ini terbukti pada 192 jenis pajak hanya menghasilkan pendapatan yang relatif rendah yakni kurang dari EUR150 juta atau Rp2,53 triliun per tahun,” katanya mengutip tax-news.com, Jumat (6/7).

Dalam hal Rumania, Dewan UE lebih fokus pada tingkat kepatuhan yang sangat rendah, terutama dalam kaitannya dengan rezim pajak pertambahan nilai (PPN). Dewan UE meminta pemerintah Rumania untuk menerapkan enforcement untuk mengatasi rendahnya kepatuhan pajak yang masih terjadi saat ini.

Sementara itu, Dewan UE juga merekomendasikan pemerintah Hungaria untuk melakukan perubahan lebih lanjut untuk melindungi beberapa kelompok masyarakat berpendapatan rendah, yang mendapatkan manfaat lebih sedikit dari reformasi pajak pada sektor tenaga kerja.

Baca Juga:
Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Tidak adanya pemotongan pajak pada dividen, bunga dan pembayaran royalti dari perusahaan berbasis di Hungaria, justru akan menyebabkan penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan terkait. Pasalnya perusahaan itu tidak dipajaki di yurisdiksi penerima.

Berdasarkan berbagai aspek tersebut, kompleksitas sistem perpajakan di suatu negara menjadi kelemahan yang harus diperbaiki agar penerimaan negara semakin meningkat.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:45 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

Minggu, 29 September 2024 | 11:01 WIB OPINI PAJAK

Reformasi Pajak dalam Transisi Suksesi Pimpinan Nasional

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029