PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ungkap Harta di PPS Tidak Perlu Lampirkan Bukti Kepemilikan

Dian Kurniati | Minggu, 27 Februari 2022 | 11:30 WIB
Ungkap Harta di PPS Tidak Perlu Lampirkan Bukti Kepemilikan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus mengimbau wajib pajak untuk bisa memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS). Berbagai kemudahan pun diberikan otoritas pajak bagi wajib pajak yang mengikuti peserta PPS.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan ketentuan pengungkapan harta pada PPS lebih sederhana ketimbang tax amnesty yang diadakan pada 2016-2017. Contoh, peserta PPS tidak perlu lagi melampirkan bukti kepemilikan harta yang diungkapkan.

"Ketika tax amnesty pada saat 2016-2017, peserta mengisi format lalu melengkapi dengan dokumen. Untuk sekarang tidak seperti itu. Cukup dalam format daftar rincian harta, tidak perlu bukti," katanya dikutip pada Minggu (27/2/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Yudha menuturkan PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. Dengan mengikuti PPS, wajib pajak akan terhindar dari risiko diperiksa DJP karena ada yang belum dilaporkan.

Pemerintah mengadakan program pengungkapan sukarela sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya diselenggarkan selama 6 bulan, yaitu mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Nanti, peserta PPS akan dikenakan PPh final dengan tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan.

Yudha menambahkan semua proses pengungkapan harta pada PPS dapat dilakukan secara daring atau online. Dalam prosesnya, wajib pajak dapat mengisi daftar harta yang ingin diungkapkan dan utang apabila ada.

"It's very simple. Kami memudahkan wajib pajak dalam keikutsertaan PPS ini," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan