JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut wajib pajak yang telah mengunggah faktur pajak masukan, tetapi terdapat kekeliruan dalam pencantuman alamat diimbau untuk membuat faktur pajak pengganti.
Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. DJP menambahkan wajib pajak cukup membuat faktur pajak pengganti apabila terdapat kekeliruan dalam perekaman FP tanpa harus melakukan pembatalan faktur pajak.
“Apabila memang ada kesalahan alamat maka dibuat faktur pajak pengganti dan pihak pembeli tidak perlu melakukan pembatalan faktur pajak,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Jumat (27/1/2023).
DJP menambahkan faktur pajak pengganti tersebut bisa diinput dan dikreditkan selama tidak termasuk ke Pasal 9 ayat (8) UU PPN s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Berikut ketentuan pembuatan faktur pajak pengganti.
- Atas permintaan PKP pembeli, PKP yang membuat faktur pajak dapat membetulkan faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan dengan cara membuat faktur pajak pengganti menggunakan aplikasi e-faktur.
- Selanjutnya, pembuatan faktur pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan perpajakan.
- Pembetulan faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan tidak diperkenankan dilakukan selain dengan cara pada angka 1.
- Pembuatan faktur pajak pengganti dilaksanakan sesuai dengan tata cara dalam Lampiran huruf B dan huruf C PER-03/2022.
- Faktur pajak pengganti diisi berdasarkan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya.
- NSFP faktur pajak pengganti tetap menggunakan NSFP yang sama dengan NSFP faktur pajak yang diganti (normal)
- Tanggal faktur pajak pengganti diisi dengan tanggal pada saat faktur pajak pengganti dibuat.
- Dalam hal PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP telah melaporkan faktur pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak keluaran maka PKP dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN.
- Dalam hal PKP pembeli BKP dan/atau penerima JKP telah melaporkan faktur pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak masukan maka PKP dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN.
- Faktur pajak pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti dengan mencantumkan nilai dan/atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian.
- Pelaporan faktur pajak pengganti dalam SPT Masa PPN harus mencantumkan kode dan NSFP faktur pajak yang diganti pada kolom yang telah ditentukan dalam formulir SPT Masa PPN. (rig)