KPP PRATAMA TARAKAN

Undang Kepala Desa dan Lurah, Kantor Pajak Gali 'Potensi Tersembunyi'

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 April 2022 | 17:00 WIB
Undang Kepala Desa dan Lurah, Kantor Pajak Gali 'Potensi Tersembunyi'

Ilustrasi.

NUNUKAN, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya menggali potensi pajak, termasuk di perdesaan. Salah satunya dilakukan oleh KP2KP Nunukan dan KPP Pratama Tarakan, Kalimantan Utara dengan mengundang seluruh kepala desa dan lurah di Pulau Nunukan. Perangkat desa diajak untuk mendiskusikan potensi pajak yang belum sempat tergali di wilayah tersebut.

Menariknya, untuk mengoptimalkan penggalian potensi pajak, kantor pajak juga mengundang Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk ikut hadir dalam acara diskusi. Kepala KPP Pratama Tarakan Gerrits Parlungan Tampubolon menyampaikan masih ada potensi pajak di Nunukan yang belum tergali.

"Potensi tersebut muncul dari beberapa sektor besar yang banyak menjadi mata pencaharian di Nunukan seperti perdagangan, perhotelan, toko bangunan, dan sarang burung walet," kata Gerrits, dikutip dari siaran pers DJP, Senin (18/4/2022).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Berdasarkan potensi pajak yang masih bisa dioptimalkan tersebut, Gerrits mengajak perangkat desa dan lurah untuk ikut meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak di Kabupaten Nunukan. Caranya dengan menggencarkan sosialisasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kewajiban perpajakannya.

"Dengan begitu akan menambah pendapatan asli daerah untuk kembali membangun daerah baik dari segi ekonomi maupun infrastruktur," kata Gerrits.

Kegiatan penggalian potensi pajak memang menjadi salah satu tugas KP2KP. Setidaknya terdapat 7 fungsi yang diselenggarakan KP2KP. Pertama, melakukan pelayanan dan penyuluhan pajak. Kedua, menjadi tempat pendaftaran WP dan/atau pengukuhan PKP. Ketiga, memberikan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan.

Keempat, melakukan pengamatan, pembuatan, dan pemutakhiran profil potensi perpajakan. Kelima, melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan WP tertentu. Keenam, memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama. Ketujuh, melaksanakan administrasi kantor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN