KPP PRATAMA TARAKAN

Undang Kepala Desa dan Lurah, Kantor Pajak Gali 'Potensi Tersembunyi'

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 April 2022 | 17:00 WIB
Undang Kepala Desa dan Lurah, Kantor Pajak Gali 'Potensi Tersembunyi'

Ilustrasi.

NUNUKAN, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya menggali potensi pajak, termasuk di perdesaan. Salah satunya dilakukan oleh KP2KP Nunukan dan KPP Pratama Tarakan, Kalimantan Utara dengan mengundang seluruh kepala desa dan lurah di Pulau Nunukan. Perangkat desa diajak untuk mendiskusikan potensi pajak yang belum sempat tergali di wilayah tersebut.

Menariknya, untuk mengoptimalkan penggalian potensi pajak, kantor pajak juga mengundang Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk ikut hadir dalam acara diskusi. Kepala KPP Pratama Tarakan Gerrits Parlungan Tampubolon menyampaikan masih ada potensi pajak di Nunukan yang belum tergali.

"Potensi tersebut muncul dari beberapa sektor besar yang banyak menjadi mata pencaharian di Nunukan seperti perdagangan, perhotelan, toko bangunan, dan sarang burung walet," kata Gerrits, dikutip dari siaran pers DJP, Senin (18/4/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Berdasarkan potensi pajak yang masih bisa dioptimalkan tersebut, Gerrits mengajak perangkat desa dan lurah untuk ikut meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak di Kabupaten Nunukan. Caranya dengan menggencarkan sosialisasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kewajiban perpajakannya.

"Dengan begitu akan menambah pendapatan asli daerah untuk kembali membangun daerah baik dari segi ekonomi maupun infrastruktur," kata Gerrits.

Kegiatan penggalian potensi pajak memang menjadi salah satu tugas KP2KP. Setidaknya terdapat 7 fungsi yang diselenggarakan KP2KP. Pertama, melakukan pelayanan dan penyuluhan pajak. Kedua, menjadi tempat pendaftaran WP dan/atau pengukuhan PKP. Ketiga, memberikan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan.

Keempat, melakukan pengamatan, pembuatan, dan pemutakhiran profil potensi perpajakan. Kelima, melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan WP tertentu. Keenam, memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama. Ketujuh, melaksanakan administrasi kantor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?