KPP PRATAMA TARAKAN

Undang Kepala Desa dan Lurah, Kantor Pajak Gali 'Potensi Tersembunyi'

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 April 2022 | 17:00 WIB
Undang Kepala Desa dan Lurah, Kantor Pajak Gali 'Potensi Tersembunyi'

Ilustrasi.

NUNUKAN, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya menggali potensi pajak, termasuk di perdesaan. Salah satunya dilakukan oleh KP2KP Nunukan dan KPP Pratama Tarakan, Kalimantan Utara dengan mengundang seluruh kepala desa dan lurah di Pulau Nunukan. Perangkat desa diajak untuk mendiskusikan potensi pajak yang belum sempat tergali di wilayah tersebut.

Menariknya, untuk mengoptimalkan penggalian potensi pajak, kantor pajak juga mengundang Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk ikut hadir dalam acara diskusi. Kepala KPP Pratama Tarakan Gerrits Parlungan Tampubolon menyampaikan masih ada potensi pajak di Nunukan yang belum tergali.

"Potensi tersebut muncul dari beberapa sektor besar yang banyak menjadi mata pencaharian di Nunukan seperti perdagangan, perhotelan, toko bangunan, dan sarang burung walet," kata Gerrits, dikutip dari siaran pers DJP, Senin (18/4/2022).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Berdasarkan potensi pajak yang masih bisa dioptimalkan tersebut, Gerrits mengajak perangkat desa dan lurah untuk ikut meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak di Kabupaten Nunukan. Caranya dengan menggencarkan sosialisasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kewajiban perpajakannya.

"Dengan begitu akan menambah pendapatan asli daerah untuk kembali membangun daerah baik dari segi ekonomi maupun infrastruktur," kata Gerrits.

Kegiatan penggalian potensi pajak memang menjadi salah satu tugas KP2KP. Setidaknya terdapat 7 fungsi yang diselenggarakan KP2KP. Pertama, melakukan pelayanan dan penyuluhan pajak. Kedua, menjadi tempat pendaftaran WP dan/atau pengukuhan PKP. Ketiga, memberikan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan.

Keempat, melakukan pengamatan, pembuatan, dan pemutakhiran profil potensi perpajakan. Kelima, melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan WP tertentu. Keenam, memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama. Ketujuh, melaksanakan administrasi kantor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses