SOSIALISASI PAJAK

Undang Jurnalis, KPP Pratama Gelar Sosialisasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Mei 2019 | 13:51 WIB
Undang Jurnalis, KPP Pratama Gelar Sosialisasi Pajak

KPP Pratam Tuban Gelar Tax Gathering dengan jurnalis. 

TUBAN, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban mesosialisasikan pajak melalui Tax Gathering bersama Persatuan Wartawan Indonesia wilayah Tuban, pada Rabu (22/5/2019).

Dalam acara tersebut Kepala KPP Pratama Tuban Eko Radnadi Susetio menyampaikan dengan membayar pajak berarti ikut berbagi. Misalnya, dalam APBN 2019, sebagian uang pajak dianggrakan untuk perlindungan sosial guna mempercepat penurunan tingkat kemiskinan.

“Kita banyak cara untuk terus mensosialisasikan informasi dan manfaat pajak kepada masyarakat, dari media informasi seperti media sosial, konsultasi melalui media sosial hingga siaran radio,” ujarnya.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Maka dari itu, KPP Pratama Tuban memiliki cara jitu untuk menyampaikan informasi, di antaranya melalui beberapa program dan kegiatan serta media informasi yang kekinian. Seperti tax gathering, tax goes to office, penyuluhan dan pendampingan SPT tahunan, bussines development service, festival seni dan gebyar UMKM, UMKM mitra KPP, spectaxcular, tax center, hingga pajak bertutur.

Radnadi menambahkan bahwa negara akan bisa mandiri dengan pemasukan pajak yang baik. Berbagai cara bisa dilakukan, namun kunci paling penting adalah bagaimana meningkatkan kesadaran pajak dari seluruh masyarakat.

“Negara yang sudah maju, pajak bukan menajdi momok yang harus ditakuti, justru warganya sadar bahwa dengan pajak akan dipergunakan untuk kemajuan negara itu sendiri," pungkasnya.

Begitu banyak manfaat dari pajak yang dapat ditanamkan dikalangan masyarakat, jelas bahwa pentingnya pengetahuan pajak sudah harus dimiliki oleh bangsa ini, demi masa depan negara yang jauh lebih baik. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Rabu, 18 Desember 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dalam Kondisi Ini, WP Masih Bisa Penuhi Kewajiban Pajak secara Manual

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?