KOTA MEDAN

Undang Investor, Wali Kota Ini Jualan Insentif Pajak Daerah

Dian Kurniati | Minggu, 29 Oktober 2023 | 15:00 WIB
Undang Investor, Wali Kota Ini Jualan Insentif Pajak Daerah

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Wali Kota Medan Bobby Nasution berjanji akan memberikan insentif pajak kepada investor yang menanamkan modal di wilayahnya.

Bobby mengatakan Medan menjadi kota yang sangat terbuka untuk menyambut investor. Terlebih, pemkot telah menyediakan insentif dalam bentuk pengurangan, keringanan, serta pembebasan pajak dan retribusi bagi investor.

"Silakan nanti ditanyakan kepada dinas terkait dengan besaran insentif yang bisa kami berikan selaku pemerintah daerah," katanya dalam Medan Investment Forum & Expo 2023, dikutip pada Minggu (29/10/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Bobby menuturkan Kota Medan membutuhkan investor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi yang tinggi juga dapat mendukung Indonesia mencapai cita-cita sebagai negara maju pada 2045.

Dia menjelaskan kinerja ekonomi Kota Medan sempat melambat saat pandemi Covid-19. Kondisi serupa juga dialami oleh daerah lain di Indonesia.

Saat ini, pemkot juga turut mewaspadai berbagai ketidakpastian global. Oleh karena itu, inovasi dan respons yang baik sangat dibutuhkan untuk menjaga ekonomi tetap berputar di masyarakat.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

"Sebagai kota terbesar ketiga di Indonesia, kami terus berinovasi memberikan kemudahan bagi para investor untuk datang ke kota Medan," ujarnya seperti dilansir sumut24.co.

Bobby menyebut pemkot terus berupaya memberikan kemudahan bagi investor melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Hal itu salah satunya tercermin dalam transformasi digital pelayanan perizinan.

Sistem perizinan berusaha di Kota Medan juga telah terhubung dengan sistem pada pemerintah pusat. Dengan kemudahan ini, ia berharap makin banyak investor yang memilih Kota Medan sebagai tujuan investasi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini