KOTA MEDAN

Undang Investor, Wali Kota Ini Jualan Insentif Pajak Daerah

Dian Kurniati | Minggu, 29 Oktober 2023 | 15:00 WIB
Undang Investor, Wali Kota Ini Jualan Insentif Pajak Daerah

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Wali Kota Medan Bobby Nasution berjanji akan memberikan insentif pajak kepada investor yang menanamkan modal di wilayahnya.

Bobby mengatakan Medan menjadi kota yang sangat terbuka untuk menyambut investor. Terlebih, pemkot telah menyediakan insentif dalam bentuk pengurangan, keringanan, serta pembebasan pajak dan retribusi bagi investor.

"Silakan nanti ditanyakan kepada dinas terkait dengan besaran insentif yang bisa kami berikan selaku pemerintah daerah," katanya dalam Medan Investment Forum & Expo 2023, dikutip pada Minggu (29/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bobby menuturkan Kota Medan membutuhkan investor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi yang tinggi juga dapat mendukung Indonesia mencapai cita-cita sebagai negara maju pada 2045.

Dia menjelaskan kinerja ekonomi Kota Medan sempat melambat saat pandemi Covid-19. Kondisi serupa juga dialami oleh daerah lain di Indonesia.

Saat ini, pemkot juga turut mewaspadai berbagai ketidakpastian global. Oleh karena itu, inovasi dan respons yang baik sangat dibutuhkan untuk menjaga ekonomi tetap berputar di masyarakat.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Sebagai kota terbesar ketiga di Indonesia, kami terus berinovasi memberikan kemudahan bagi para investor untuk datang ke kota Medan," ujarnya seperti dilansir sumut24.co.

Bobby menyebut pemkot terus berupaya memberikan kemudahan bagi investor melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Hal itu salah satunya tercermin dalam transformasi digital pelayanan perizinan.

Sistem perizinan berusaha di Kota Medan juga telah terhubung dengan sistem pada pemerintah pusat. Dengan kemudahan ini, ia berharap makin banyak investor yang memilih Kota Medan sebagai tujuan investasi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra