PENGAMPUNAN PAJAK

UMKM Siap Berpartisipasi Jika Dibimbing

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 November 2016 | 06:36 WIB
UMKM Siap Berpartisipasi Jika Dibimbing

JAKARTA, DDTCNews – Selasa (29/11) lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengadakan sosialisasi program pengampunan pajak (tax amnesty) di Kalibata Square, Jakarta. Hal ini bertujuan untuk menyasar partisipan yang berasal dari pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya bagi periode II.

Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan respon pelaku UMKM di Kalibata Square mengenai program tax amnesty cukup baik. Pelaku UMKM pun mengetahui peran pajak kepada pembangunan negara.

“Prinsipnya, mereka mau membayar pajak karena mereka paham pajak berperan penting untuk pembangunan nasional. Mereka cukup tertarik untuk mengikuti program tax amnesty,” ujarnya kepada DDTCNews, Selasa (29/11).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pengetahuan pelaku UMKM mengenai peran pajak terhadap pembangunan dinilai masih belum cukup tanpa adanya kontribusi pajak. Peningkatan kepatuhan UMKM kepada perpajakan bisa dikontribusikan melalui keikutsertaannya pada program pengampunan pajak.

Hestu menegaskan pelaku UMKM siap mengikuti tax amnesty dengan segera. Namun, perlu diberikan bimbingan lebih lanjut mengenai tata cara mulai dari mendaftarkan diri hingga berbagai prosesnya selesai.

“Maka dari itu kini kami hadir untuk memenuhi bimbingan serta pembinaan yang diinginkan UMKM. Saya harap pelaku UMKM tidak perlu menunggu petugas yang menyambanginya,” tuturnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Hestu menegaskan perwakilan dari UMKM seperti asosiasi atau perkumpulan lainnya bisa mewakilkan diri dalam mengikuti bimbingan tax amnesty. Perwakilan tersebut bisa mendatangi kantor pajak terdekat untuk dimintai informasi dan bimbingan teknis lebih lanjut.

Bahkan kantor pajak tersebut juga bersedia untuk memberikan bimbingan rutin kepada seluruh pelaku UMKM. Hestu mengharapkan kontribusi UMKM akan semakin meningkat meskipun program pengampunan pajak berakhir. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?