KEBIJAKAN PAJAK

UMKM Perlu Melek Pembukuan Agar Rutin Setor Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 April 2021 | 16:15 WIB
UMKM Perlu Melek Pembukuan Agar Rutin Setor Pajak

Anggota Komisi XI DPR Indah Kurnia dalam webinar UMKM Series, Rabu (28/4/2021). 

JAKARTA, DDTCNews – Anggota Komisi XI DPR Indah Kurnia mengatakan peran pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sangat penting dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional dan mengisi kas negara melalui pembayaran pajak.

Indah menuturkan kesempatan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No.7/2021 tidak hanya mengajak pelaku UMKM dan koperasi memanfaatkan gelontoran insentif, tetapi juga untuk dapat berkontribusi aktif dalam bentuk pembayaran pajak.

Politisi dari Fraksi PDI-P tersebut memaparkan salah satu basis UMKM yang besar di Indonesia berada di Jawa Timur. Menurutnya, saat UMKM bisa bangkit maka perlu kesadaran kolektif untuk patuh membayar pajak sebagai modal pemerintah memulihkan ekonomi.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"Tantangan teman-teman DJP di Jawa Timur pada tahun ini itu sebesar Rp99 triliun. Ini perlu dukungan bersama dan yang bisa membantu mencapai target itu ya dari UMKM," katanya dalam Webinar UMKM Series, Rabu (28/4/2021).

Indah menyambut baik kerja sama lintas kementerian dalam upaya sosialisasi PP No. 7/2021. Dia berharap dengan kerja sama yang terkoordinasi dapat mencetak lebih banyak UMKM yang naik kelas, termasuk meningkatkan kontribusi pembayaran pajaknya.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I John Hutagaol mengatakan siap bekerja sama dalam membina dan meningkatkan kegiatan bisnis UMKM. Menurutnya, DJP memiliki program pembinaan UMKM dalam bentuk Business Development Services (BDS).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

John menilai edukasi dan pemahaman UMKM pada kegiatan pencatatan dan pembukuan usaha masih minim. Hal tersebut, lanjutnya, berkorelasi dengan minimnya pelaku UMKM yang terdaftar di sistem administrasi perpajakan.

"Salah satu solusinya adalah kerja sama berikan edukasi sebagai pencerahan kepada UMKM. Di Surabaya saja tercatat ada 380.000 UMKM, tapi yang terdata sebagai wajib pajak itu kurang dari 5%. Jadi ini masalah yang perlu dicari jalan keluar bersama," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 April 2021 | 10:41 WIB

perlu diadakan sosialisasi tentang pembukuan ke umkm agar mereka lebih mengerti dan paham, mungkin karna sedikit umkm yang mengerti tentang pembukuan jadi yang setor pajak hanya sedikit

28 April 2021 | 23:05 WIB

Untuk memudahkan proses approaching pelaku UMKM dalam rangka meng-encourage mereka untuk meningkatkan literasi terkait pembukuan, mungkin dapat dilakukan dengan cara membuat infografis sistem pembukuan yang menarik, simpel, dan koheren yang dapat memudahkan pelaku UMKM dalam melaporkan pajak nantinya. Selain itu, dengan terus meningkatkan pendekatan ke asosiasi usaha UMKM atau LSM, atau juga dapat bekerjasama dengan perguruan tinggi melalui tax center atau LPPM.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra