KEBIJAKAN PAJAK

UMKM Perlu Melek Pembukuan Agar Rutin Setor Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 April 2021 | 16:15 WIB
UMKM Perlu Melek Pembukuan Agar Rutin Setor Pajak

Anggota Komisi XI DPR Indah Kurnia dalam webinar UMKM Series, Rabu (28/4/2021). 

JAKARTA, DDTCNews – Anggota Komisi XI DPR Indah Kurnia mengatakan peran pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sangat penting dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional dan mengisi kas negara melalui pembayaran pajak.

Indah menuturkan kesempatan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No.7/2021 tidak hanya mengajak pelaku UMKM dan koperasi memanfaatkan gelontoran insentif, tetapi juga untuk dapat berkontribusi aktif dalam bentuk pembayaran pajak.

Politisi dari Fraksi PDI-P tersebut memaparkan salah satu basis UMKM yang besar di Indonesia berada di Jawa Timur. Menurutnya, saat UMKM bisa bangkit maka perlu kesadaran kolektif untuk patuh membayar pajak sebagai modal pemerintah memulihkan ekonomi.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

"Tantangan teman-teman DJP di Jawa Timur pada tahun ini itu sebesar Rp99 triliun. Ini perlu dukungan bersama dan yang bisa membantu mencapai target itu ya dari UMKM," katanya dalam Webinar UMKM Series, Rabu (28/4/2021).

Indah menyambut baik kerja sama lintas kementerian dalam upaya sosialisasi PP No. 7/2021. Dia berharap dengan kerja sama yang terkoordinasi dapat mencetak lebih banyak UMKM yang naik kelas, termasuk meningkatkan kontribusi pembayaran pajaknya.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I John Hutagaol mengatakan siap bekerja sama dalam membina dan meningkatkan kegiatan bisnis UMKM. Menurutnya, DJP memiliki program pembinaan UMKM dalam bentuk Business Development Services (BDS).

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

John menilai edukasi dan pemahaman UMKM pada kegiatan pencatatan dan pembukuan usaha masih minim. Hal tersebut, lanjutnya, berkorelasi dengan minimnya pelaku UMKM yang terdaftar di sistem administrasi perpajakan.

"Salah satu solusinya adalah kerja sama berikan edukasi sebagai pencerahan kepada UMKM. Di Surabaya saja tercatat ada 380.000 UMKM, tapi yang terdata sebagai wajib pajak itu kurang dari 5%. Jadi ini masalah yang perlu dicari jalan keluar bersama," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 April 2021 | 10:41 WIB

perlu diadakan sosialisasi tentang pembukuan ke umkm agar mereka lebih mengerti dan paham, mungkin karna sedikit umkm yang mengerti tentang pembukuan jadi yang setor pajak hanya sedikit

28 April 2021 | 23:05 WIB

Untuk memudahkan proses approaching pelaku UMKM dalam rangka meng-encourage mereka untuk meningkatkan literasi terkait pembukuan, mungkin dapat dilakukan dengan cara membuat infografis sistem pembukuan yang menarik, simpel, dan koheren yang dapat memudahkan pelaku UMKM dalam melaporkan pajak nantinya. Selain itu, dengan terus meningkatkan pendekatan ke asosiasi usaha UMKM atau LSM, atau juga dapat bekerjasama dengan perguruan tinggi melalui tax center atau LPPM.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini