PP 7/2021

UMKM Kena Masalah Hukum, Pemerintah Bakal Beri Bantuan Gratis

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Februari 2021 | 12:15 WIB
UMKM Kena Masalah Hukum, Pemerintah Bakal Beri Bantuan Gratis

Ilustrasi. Pekerja mengemas makanan olahan berbahan dasar ikan tuna dan nila di Kampung Kertasari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (22/2/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) diwajibkan untuk dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada usaha mikro dan kecil (UMK) tanpa dipungut biaya.

Berdasarkan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) 7/2021, bantuan dan pendampingan hukum yang dapat diberikan kepada UMK antara lain seperti penyuluhan dan konsultasi hukum, mediasi, penyusunan dokumen hukum, hingga pendampingan di luar pengadilan.

"UMK harus memenuhi persyaratan mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemerintah pusat atau pemda, memiliki nomor induk berusaha (NIB), dan menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara," bunyi Pasal 49, dikutip Kamis (25/2/2021).

Baca Juga:
Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Tak hanya memberikan bantuan hukum secara langsung, pemerintah juga dapat memberikan bantuan pembiayaan kepada UMK yang meminta layanan dan pendampingan hukum yang disediakan oleh pihak lain.

Pihak lain yang dimaksud antara lain tenaga profesional yang memiliki izin praktik advokat, lembaga pemberi bantuan hukum, dan perguruan tinggi. Dalam pemberian bantuan, terdapat beberapa bentuk pelayanan dan pendampingan hukum yang harus dipenuhi oleh pemerintah.

Pertama, harus dapat mengidentifikasi permasalahan hukum yang dihadapi UMK. Kedua, harus dapat memberikan informasi mengenai bentuk dan cara mengakses bantuan hukum kepada UMK. Ketiga, pemerintah mengemban tugas untuk meningkatkan literasi hukum UMK.

Baca Juga:
Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Keempat, pemerintah pusat dan pemda wajib mengalokasikan anggaran untuk program dan kegiatan layanan bantuan serta pendampingan hukum. Kelima, pemerintah wajib bekerja sama dengan instansi terkait seperti perguruan tinggi hingga organisasi profesi hukum.

Pemberian layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada UMK ini wajib dilaksanakan oleh setiap kementerian dan lembaga (K/L) serta perangkat daerah yang terkait dengan UMKM sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Hasil pemberian bantuan hukum kepada UMK wajib dilaporkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM. Kementerian Koperasi dan UKM akan mengevaluasi program ini paling sedikit sebanyak 1 kali dalam setahun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Februari 2021 | 17:53 WIB

Wah program yang sangat baik, karena dapat membantu keberlangsungan operasi UMKM lebih baik lagi

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods