TAX AMNESTY

UMKM: Formulir Membingungkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Oktober 2016 | 10:59 WIB
UMKM: Formulir Membingungkan

JAKARTA, DDTCNews - Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) meminta pemerintah untuk menyediakan formulir program pengampunan pajak (tax amnesty) yang dikhususkan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Ketua Umum HIPPI Suryani Sidik Motik mengatakan masih ada pengusaha UMKM yang kesulitan dengan formulir yang telah disediakan saat ini. Penyederhanaan perlu dilakukan pemerintah dalam mengategorikan antara UMKM dengan non-UMKM.

"Kami ingin pemerintah lakukan beberapa penyederhanaan. Salah satunya, dengan membedakan berkas yang harus dilaporkan oleh UMKM dengan pengusaha besar," ujarnya di Jakarta, Senin (10/10).

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan pendekatan yang berbeda kepada UMKM. Pendekatan yang dimaksud dilakukan dengan lebih edukatif.

Menurut Suryani, petugas pajak harus duduk berdua bersama pengusaha UMKM dan menjelaskan tata caranya. Kini, kondisinya pengusaha UMKM sudah ketakutan lebih dulu hanya dengan melihat formulirnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berharap mekanisme yang tengah ada jangan sampai menyurutkan niat para calon partisipannya. Lampiran yang tertera pada formulir program tax amnesty sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan.

"Banyaknya lampiran pada formulir tax amnesty itu seharusnya tidak menjadi masalah. UMKM langsung lihat penjualan yang dicapai, kemudian dipandu oleh petugas pajak melengkapi rincian dalam formulir tersebut," paparnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan