JAKARTA, DDTCNews - Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) meminta pemerintah untuk menyediakan formulir program pengampunan pajak (tax amnesty) yang dikhususkan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Ketua Umum HIPPI Suryani Sidik Motik mengatakan masih ada pengusaha UMKM yang kesulitan dengan formulir yang telah disediakan saat ini. Penyederhanaan perlu dilakukan pemerintah dalam mengategorikan antara UMKM dengan non-UMKM.
"Kami ingin pemerintah lakukan beberapa penyederhanaan. Salah satunya, dengan membedakan berkas yang harus dilaporkan oleh UMKM dengan pengusaha besar," ujarnya di Jakarta, Senin (10/10).
Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan pendekatan yang berbeda kepada UMKM. Pendekatan yang dimaksud dilakukan dengan lebih edukatif.
Menurut Suryani, petugas pajak harus duduk berdua bersama pengusaha UMKM dan menjelaskan tata caranya. Kini, kondisinya pengusaha UMKM sudah ketakutan lebih dulu hanya dengan melihat formulirnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berharap mekanisme yang tengah ada jangan sampai menyurutkan niat para calon partisipannya. Lampiran yang tertera pada formulir program tax amnesty sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan.
"Banyaknya lampiran pada formulir tax amnesty itu seharusnya tidak menjadi masalah. UMKM langsung lihat penjualan yang dicapai, kemudian dipandu oleh petugas pajak melengkapi rincian dalam formulir tersebut," paparnya. (Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.