TAX AMNESTY

UMKM: Formulir Membingungkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Oktober 2016 | 10:59 WIB
UMKM: Formulir Membingungkan

JAKARTA, DDTCNews - Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) meminta pemerintah untuk menyediakan formulir program pengampunan pajak (tax amnesty) yang dikhususkan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Ketua Umum HIPPI Suryani Sidik Motik mengatakan masih ada pengusaha UMKM yang kesulitan dengan formulir yang telah disediakan saat ini. Penyederhanaan perlu dilakukan pemerintah dalam mengategorikan antara UMKM dengan non-UMKM.

"Kami ingin pemerintah lakukan beberapa penyederhanaan. Salah satunya, dengan membedakan berkas yang harus dilaporkan oleh UMKM dengan pengusaha besar," ujarnya di Jakarta, Senin (10/10).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan pendekatan yang berbeda kepada UMKM. Pendekatan yang dimaksud dilakukan dengan lebih edukatif.

Menurut Suryani, petugas pajak harus duduk berdua bersama pengusaha UMKM dan menjelaskan tata caranya. Kini, kondisinya pengusaha UMKM sudah ketakutan lebih dulu hanya dengan melihat formulirnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berharap mekanisme yang tengah ada jangan sampai menyurutkan niat para calon partisipannya. Lampiran yang tertera pada formulir program tax amnesty sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan.

"Banyaknya lampiran pada formulir tax amnesty itu seharusnya tidak menjadi masalah. UMKM langsung lihat penjualan yang dicapai, kemudian dipandu oleh petugas pajak melengkapi rincian dalam formulir tersebut," paparnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?