UU CIPTA KERJA

UMKM Dapat Porsi 40% Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Oktober 2021 | 14:00 WIB
UMKM Dapat Porsi 40% Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Panutan Sulendrakusuma

YOGYAKARTA - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diminta lebih gesit dalam menangkap peluang bisnis pengadaan barang dan jasa (PJB) pemerintah. Masuknya UMKM dalam PJB pemerintah sudah diatur dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Panutan Sulendrakusuma menyampaikan ada porsi sebesar 40% anggaran PJB pemerintah yang diperuntukkan bagi UMKM. Alokasi ini wajib bagi pemerintah karena sudah ditegaskan pada UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya.

Beberapa aturan turunan yang mengatur hal ini adalah PP No. 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM serta Perpres No.12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

"Ini peluang baik bagi UMKM. Jangan ragu, ikuti prosesnya," ujar Panutan dikutip dari siaran pers, Rabu (20/10/2021).

Pada kesempatan yang sama, Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta menyampaikan bahwa untuk mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa, pelaku UMKM harus memiliki legalitas usaha atau berizin.

Oleh karena itu, melalui UU Cipta Kerja juga, pemerintah mempermudah proses perizinan usaha. "Pengadaan pemerintah tidak harus dari badan usaha apalagi badan hukum, boleh perorangan tapi tetap harus berizin, kalau perorangan harus punya NIB (nomor induk berusaha) saja," kata Setya.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Pelaku UMKM yang bergabung di 12 marketplace yang telah bekerja sama dengan LKPP bisa mengikuti lelang PJB. "Keterlibatan UKM bisa lewat program Bela Pengadaan, transaksi lewat marketplace yang terintegrasi dengan LKPP, sementara ini ada 12 marketplace. Ini untuk transaksi sampai Rp200 juta," tutur Setya.

Selain itu, pelaku UMKM bisa mengikuti lelang PJB dengan mendaftar online di kanal Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN