UU CIPTA KERJA

UMKM Dapat Porsi 40% Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Oktober 2021 | 14:00 WIB
UMKM Dapat Porsi 40% Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Panutan Sulendrakusuma

YOGYAKARTA - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diminta lebih gesit dalam menangkap peluang bisnis pengadaan barang dan jasa (PJB) pemerintah. Masuknya UMKM dalam PJB pemerintah sudah diatur dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Panutan Sulendrakusuma menyampaikan ada porsi sebesar 40% anggaran PJB pemerintah yang diperuntukkan bagi UMKM. Alokasi ini wajib bagi pemerintah karena sudah ditegaskan pada UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya.

Beberapa aturan turunan yang mengatur hal ini adalah PP No. 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM serta Perpres No.12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

"Ini peluang baik bagi UMKM. Jangan ragu, ikuti prosesnya," ujar Panutan dikutip dari siaran pers, Rabu (20/10/2021).

Pada kesempatan yang sama, Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta menyampaikan bahwa untuk mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa, pelaku UMKM harus memiliki legalitas usaha atau berizin.

Oleh karena itu, melalui UU Cipta Kerja juga, pemerintah mempermudah proses perizinan usaha. "Pengadaan pemerintah tidak harus dari badan usaha apalagi badan hukum, boleh perorangan tapi tetap harus berizin, kalau perorangan harus punya NIB (nomor induk berusaha) saja," kata Setya.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Pelaku UMKM yang bergabung di 12 marketplace yang telah bekerja sama dengan LKPP bisa mengikuti lelang PJB. "Keterlibatan UKM bisa lewat program Bela Pengadaan, transaksi lewat marketplace yang terintegrasi dengan LKPP, sementara ini ada 12 marketplace. Ini untuk transaksi sampai Rp200 juta," tutur Setya.

Selain itu, pelaku UMKM bisa mengikuti lelang PJB dengan mendaftar online di kanal Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses