INSENTIF FISKAL

UMKM Bisa Sukarela Parkir DHE SDA di Dalam Negeri dan Dapat Insentif

Muhamad Wildan | Minggu, 06 Agustus 2023 | 08:00 WIB
UMKM Bisa Sukarela Parkir DHE SDA di Dalam Negeri dan Dapat Insentif

Menkeu Sri Mulyani (kiri) dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di Jakarta, Jumat (28/7/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Meski tidak diwajibkan untuk menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri, eksportir kecil dan menengah bisa secara sukarela melakukan penempatan DHE SDA di dalam negeri.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan eksportir yang secara sukarela menempatkan DHE berhak mendapatkan insentif. Adapun eksportir kecil dan menengah adalah pelaku usaha yang nilai pemberitahuan pabean ekspor (PPE) kurang dari US$250.000 atau nilai yang setara.

"Bahkan mereka dapat secara voluntary menempatkan DHE SDA-nya, untuk mendapatkan insentif bunga dan fasilitas perpajakan," katanya, dikutip pada Minggu (6/8/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Walau demikian, perlu dicatat pula bahwa eksportir yang menempatkan DHE SDA secara sukarela di dalam negeri pada rekening khusus juga harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023.

"Ketentuan penempatan DHE SDA dalam rekening khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 hingga pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penempatan DHE SDA dalam rekening khusus DHE SDA secara sukarela," bunyi Pasal 17 ayat (2) PP 36/2023.

Dengan demikian, DHE SDA yang wajib ditempatkan oleh eksportir dalam rekening khusus paling sedikit adalah sebesar 30% dalam jangka waktu paling singkat 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Pengawasan atas kepatuhan eksportir dalam menempatkan DHE SDA pada rekening khusus akan diawasi Bank Indonesia (BI). Bila BI menemukan pelanggaran, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan menjatuhkan sanksi penangguhan pelayanan ekspor.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi penangguhan ekspor telah termuat dalam PMK 73/2023. Sebelum sanksi dikenakan DJBC akan menyampaikan pemberitahuan kepada eksportir dan kementerian teknis terkait. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP