INSENTIF FISKAL

UMKM Bisa Sukarela Parkir DHE SDA di Dalam Negeri dan Dapat Insentif

Muhamad Wildan | Minggu, 06 Agustus 2023 | 08:00 WIB
UMKM Bisa Sukarela Parkir DHE SDA di Dalam Negeri dan Dapat Insentif

Menkeu Sri Mulyani (kiri) dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di Jakarta, Jumat (28/7/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Meski tidak diwajibkan untuk menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri, eksportir kecil dan menengah bisa secara sukarela melakukan penempatan DHE SDA di dalam negeri.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan eksportir yang secara sukarela menempatkan DHE berhak mendapatkan insentif. Adapun eksportir kecil dan menengah adalah pelaku usaha yang nilai pemberitahuan pabean ekspor (PPE) kurang dari US$250.000 atau nilai yang setara.

"Bahkan mereka dapat secara voluntary menempatkan DHE SDA-nya, untuk mendapatkan insentif bunga dan fasilitas perpajakan," katanya, dikutip pada Minggu (6/8/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Walau demikian, perlu dicatat pula bahwa eksportir yang menempatkan DHE SDA secara sukarela di dalam negeri pada rekening khusus juga harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023.

"Ketentuan penempatan DHE SDA dalam rekening khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 hingga pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penempatan DHE SDA dalam rekening khusus DHE SDA secara sukarela," bunyi Pasal 17 ayat (2) PP 36/2023.

Dengan demikian, DHE SDA yang wajib ditempatkan oleh eksportir dalam rekening khusus paling sedikit adalah sebesar 30% dalam jangka waktu paling singkat 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pengawasan atas kepatuhan eksportir dalam menempatkan DHE SDA pada rekening khusus akan diawasi Bank Indonesia (BI). Bila BI menemukan pelanggaran, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan menjatuhkan sanksi penangguhan pelayanan ekspor.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi penangguhan ekspor telah termuat dalam PMK 73/2023. Sebelum sanksi dikenakan DJBC akan menyampaikan pemberitahuan kepada eksportir dan kementerian teknis terkait. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?