PP 12/2023

UMKM Beromzet Sampai Rp50 Miliar di IKN Bisa Terbebas dari Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 22 April 2023 | 10:00 WIB
UMKM Beromzet Sampai Rp50 Miliar di IKN Bisa Terbebas dari Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UMKM yang menyelenggarakan kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal terbebas dari pengenaan pajak penghasilan (PPh) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2023.

Wajib pajak dalam negeri dengan penanaman modal di IKN kurang dari Rp10 miliar mendapatkan fasilitas PPh final sebesar 0%. Fasilitas berlaku atas penghasilan dari peredaran bruto usaha maksimal senilai Rp50 miliar per tahun yang diperoleh dari kegiatan usaha di IKN.

"PPh yang bersifat final ... diberikan terhitung sejak persetujuan pemberian fasilitas ... sampai dengan tahun 2035," bunyi Pasal 56 ayat (5) PP 12/2023, dikutip pada Sabtu (22/4/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Terdapat beberapa persyaratan tertentu yang harus dipenuhi sebelum bisa mendapatkan fasilitas PPh final UMKM sebesar 0% di IKN. Pertama, wajib pajak harus bertempat tinggal, berkedudukan, atau memiliki cabang di IKN.

Kedua, wajib pajak harus melakukan kegiatan usaha di IKN. Ketiga, wajib pajak harus terdaftar atau memiliki identitas perpajakan di KPP yang wilayahnya meliputi IKN.

Keempat, wajib pajak harus sudah melakukan investasi di IKN dan memiliki kualifikasi UMKM yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Kelima, wajib pajak harus mengajukan permohonan untuk memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM 0% paling lambat 3 bulan sejak menanamkan modal dan memperoleh persetujuan pemberian fasilitas.

Perlu dicatat, fasilitas PPh final UMKM 0% tidak berlaku atas penghasilan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan bebas; penghasilan yang diterima CV atau firma yang menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas; dari jasa yang dilakukan di luar IKN atau dimanfaatkan oleh pengguna jasa di luar IKN; telah dikenai PPh final tersendiri, dan yang dikecualikan dari objek pajak.

Bila wajib pajak mendapatkan fasilitas PPh final UMKM 0%, wajib pajak harus menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan yang terpisah antara penghasilan yang mendapat dan tidak mendapat fasilitas.

Dalam hal terdapat biaya bersama yang terkait dengan penghasilan yang memperoleh fasilitas dan tidak memperoleh fasilitas tidak bisa dipisahkan maka pembebanannya dialokasikan secara proporsional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP