KINERJA DJP

Ukur Kinerja Pelayanan, Penyuluhan dan Humas, DJP Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Oktober 2020 | 18:01 WIB
Ukur Kinerja Pelayanan, Penyuluhan dan Humas, DJP Lakukan Ini

Kantor pusat Ditjen Pajak. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali melaksanakan survei tahunan untuk mengukur kinerja pelayanan, penyuluhan dan kehumasan yang dilaksanakan otoritas pajak tahun ini.

Pelaksanaan survei berlangsung mulai 5 Oktober 2020 sampai dengan 13 November 2020. Pada tahun ini, survei dilakukan secara daring atau online dan bekerja sama dengan PT. Sigma Research Indonesia sebagai lembaga independen.

"Survei online adalah survei kepuasan pelayanan, efektivitas penyuluhan dan kehumasan Direktorat Jenderal Pajak 2020," tulis keterangan resmi DJP dikutip Selasa (13/10/2020).

Survei online 2020 ini memiliki tujuan mengukur dan mengevaluasi kinerja bidang penyuluhan, pelayanan dan hubungan masyarakat yang dilakukan DJP pada 2020.

Untuk tahun ini, otoritas pajak menargetkan 38.252 responden wajib pajak dapat ambil bagian dalam survei online yang berasal dari 352 kantor pelayanan pajak (KPP).

Pada tahun 2019, hasil survei wajib pajak terhadap pelayanan perpajakan menunjukan skor 84,24 dari skala 100. Survei tersebut terbagi dalam tiga penilaian wajib pajak terhadap kegiatan P2 Humas DJP.

Survei yang dilakukan oleh PT Sucofindo (Persero) pada 2019 menunjukan indeks kepuasan pelayanan sebesar 85,5. Kemudian indeks efektivitas penyuluhan sebesar 81.40 dan indeks efektivitas kehumasan sebesar 85.82.

Indeks kepuasan pelayanan dinilai dari empat aspek pelayanan. Empat aspek tersebut antara lain akses informasi, sumber daya manusia, standard operating procedure (SOP), dan fasilitas.

Survei tahun lalu dilakukan berdasarkan pengalaman 13.326 responden, yang terbagi atas 12.986 responden merupakan wajib pajak yang terdistribusi di 34 Kantor Wilayah DJP dan 340 responden merupakan nonwajib pajak (future tax payer dan potential tax payer). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?