KABUPATEN SAMPANG

Ukur Efektivitas terhadap Setoran Pajak, Tapping Box Dievaluasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Maret 2021 | 18:15 WIB
Ukur Efektivitas terhadap Setoran Pajak, Tapping Box Dievaluasi

Ilustrasi. (DDTCNews)

SAMPANG, DDTCNews – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang berencana melakukan evaluasi tahap awal penerapan alat perekam transaksi atau tapping box.

Kabid Pendapatan PBB BPPKAD Kabupaten Sampang Chairijah mengatakan saat ini belum semua pengusaha dipasang alat tapping box. Menurutnya, baru empat badan usaha di wilayah Sampang yang sudah dipasang alat perekam.

"Tapping box direalisasikan pada 2020 dan merupakan bantuan dari pemerintah pusat," katanya, dikutip Rabu (10/3/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Pada tahap awal implementasi perekaman transaksi, Pemkab Sampang akan menyasar pelaku usaha hotel dan restoran. Menurutnya, alat tersebut akan menjadi sarana baru pemerintah daerah dalam mengawasi setoran pajak dari pelaku usaha.

Nanti, dari setiap transaksi yang terekam dalam alat tapping box akan otomatis dipotong pajak daerah sebesar 10%. Menurutnya, alat tersebut penting untuk mencegah kebocoran atas pajak yang dipungut dari kantong konsumen.

"Jadi tapping box ini jadi alat pantau pajak kami," tutur Chairijah.

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Saat ini, evaluasi masih terus dilakukan untuk mengukur efektivitas penerapan alat tersebut di salah satu kabupaten Pulau Madura tersebut. Adapun penggunaan alat perekam transaksi merupakan inisiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"[Untuk evaluasi] ada teknisi khusus yang menangani perangkat ini dengan melibatkan pihak ketiga," ujarnya seperti dilansir beritajatim.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Maret 2021 | 23:10 WIB

tapping box memang sangat diperlukan untuk di implementasikan segera, selain untuk mencegah kebocoran atas pajak yang dipungut dari kantong konsumen, tapping box juga bisa digunakan untuk mencegah korupsi pada pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6