KPP PRATAMA KOTABUMI

Uji Kepatuhan WP Rumah Sakit, Petugas Pajak Adakan Pertemuan

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Agustus 2023 | 19:00 WIB
Uji Kepatuhan WP Rumah Sakit, Petugas Pajak Adakan Pertemuan

Ilustrasi.

KOTABUMI, DDTCNews – Fungsional pemeriksa pajak menggelar pertemuan dengan salah satu wajib pajak badan, Rumah Sakit Penawar Medika di Ruang Tamu KPP Pratama Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung pada 7 Agustus 2023.

Kegiatan yang dihadiri oleh supervisor, ketua tim, anggota tim, direktur, dan staf keuangan rumah sakit ini membahas tentang kepatuhan wajib pajak tersebut, mulai dari kepatuhan pembayaran hingga pelaporan.

“Ini pertama kalinya kami uji kepatuhan mereka. Kami sangat berharap pihak keuangan rumah sakit lebih memahami segala sesuatu perihal kewajiban perpajakan,” kata Gatot Sudaryono, Supervisor KPP Pratama Kotabumi, dikutip dari situs web DJP, Senin (21/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, Dokter Erda selaku Direktur Rumah Sakit Penawar Medika mengapresiasi petugas pajak yang telah peduli dan mau memberikan edukasi serta koreksi atas kewajiban perpajakan yang selama ini dilakukan.

“Dengan adanya uji kepatuhan ini, saya berterima kasih kepada petugas pajak atas kepedulian dan pembelajarannya kepada kami sehingga ke depannya kami bisa lebih teliti lagi dalam menjalankan kewajiban perpajakan kami ini,” ujarnya.

Uji Kepatuhan untuk Kejar Target Penerimaan Pajak

Di sisi lain, DJP sempat menyatakan akan melakukan uji kepatuhan terhadap wajib pajak sebagai bagian dari upaya untuk mencapai target penerimaan pajak pada tahun ini.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan uji kepatuhan terhadap wajib pajak akan dilakukan dengan menggunakan data dan informasi yang selama ini dikumpulkan oleh otoritas. Prioritas uji kepatuhan dilakukan untuk tahun pajak 5 tahun ke belakang.

“Kami melakukan uji kepatuhan terhadap wajib pajak, khususnya terkait dengan tahun pajak-tahun pajak 5 tahun ke belakang sebelum daluwarsa penetapan yang dilakukan,” tuturnya.

Suryo menuturkan otoritas berupaya untuk terus menggali dan mengumpulkan data dan informasi terkait dengan wajib pajak. Dengan data dan informasi tersebut, DJP juga dapat menentukan prioritas pengawasan dan penegakan hukum di bidang perpajakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra