KOTA MATARAM

Uji Kepatuhan Pajak Pemilik Restoran, Petugas Terjun ke Lapangan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Oktober 2021 | 12:00 WIB
Uji Kepatuhan Pajak Pemilik Restoran, Petugas Terjun ke Lapangan

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews – Guna mengoptimalkan penerimaan pada kuartal III/2021, Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menerjunkan pegawai untuk melakukan pemeriksaan langsung kepatuhan pajak pada pelaku usaha restoran.

Kabid Pelayanan, Penyuluhan dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Ahmad Amrin mengatakan tim pemeriksa pajak telah melakukan kunjungan langsung terhadap lebih dari 40 restoran dan rumah makan.

"Sekitar 40-an lebih restoran telah kami periksa," katanya, dikutip pada Jumat (29/10/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Ahmad menjelaskan kegiatan pemeriksaan langsung fokus pada wajib pajak restoran yang potensial. Tim pemeriksa melakukan perluasan basis pajak dengan menambah objek baru dan melakukan uji kepatuhan pada restoran dengan tingkat setoran pajak yang rendah.

Dengan kegiatan tersebut, tim menemukan adanya kekurangan pembayaran pajak oleh beberapa pengusaha restoran. Pemilik bisnis kemudian diminta segera melunasi kekurangan pembayaran pajak agar tidak menumpuk menjadi piutang dan dilakukan penagihan aktif.

Dia menjelaskan upaya tim berkaitan dengan pemulihan kegiatan bisnis dengan level PPKM yang turun. Pelaku usaha diminta objektif dalam menyampaikan laporan pajak khususnya untuk pungutan yang ditarik dari konsumen seperti pajak restoran.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Wajib pajak mengaku masa PPKM baru pulih dan belum normal. Itu saja yang jadi alasan, sementara dari 11 tamu yang makan justru tidak dilaporkan [pajak restoran]," tuturnya seperti dilansir suarantb.com. (rig)

Ahmad berharap pelaku usaha patuh dalam menyetorkan pajak restoran. Sebab, piutang pajak yang ditagih bakal ditambah dengan sanksi administrasi sebesar 2,5%.

Pemkot berkomitmen untuk mengoptimalkan penerimaan pajak restoran hingga akhir tahun. Kinerja penerimaan pajak restoran hingga Oktober 2021 mencapai Rp18 miliar atau 81,83% dari target tahun ini sejumlah Rp22 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN