KOTA MATARAM

Uji Kepatuhan Pajak Pemilik Restoran, Petugas Terjun ke Lapangan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Oktober 2021 | 12:00 WIB
Uji Kepatuhan Pajak Pemilik Restoran, Petugas Terjun ke Lapangan

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews – Guna mengoptimalkan penerimaan pada kuartal III/2021, Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menerjunkan pegawai untuk melakukan pemeriksaan langsung kepatuhan pajak pada pelaku usaha restoran.

Kabid Pelayanan, Penyuluhan dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Ahmad Amrin mengatakan tim pemeriksa pajak telah melakukan kunjungan langsung terhadap lebih dari 40 restoran dan rumah makan.

"Sekitar 40-an lebih restoran telah kami periksa," katanya, dikutip pada Jumat (29/10/2021).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Ahmad menjelaskan kegiatan pemeriksaan langsung fokus pada wajib pajak restoran yang potensial. Tim pemeriksa melakukan perluasan basis pajak dengan menambah objek baru dan melakukan uji kepatuhan pada restoran dengan tingkat setoran pajak yang rendah.

Dengan kegiatan tersebut, tim menemukan adanya kekurangan pembayaran pajak oleh beberapa pengusaha restoran. Pemilik bisnis kemudian diminta segera melunasi kekurangan pembayaran pajak agar tidak menumpuk menjadi piutang dan dilakukan penagihan aktif.

Dia menjelaskan upaya tim berkaitan dengan pemulihan kegiatan bisnis dengan level PPKM yang turun. Pelaku usaha diminta objektif dalam menyampaikan laporan pajak khususnya untuk pungutan yang ditarik dari konsumen seperti pajak restoran.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

"Wajib pajak mengaku masa PPKM baru pulih dan belum normal. Itu saja yang jadi alasan, sementara dari 11 tamu yang makan justru tidak dilaporkan [pajak restoran]," tuturnya seperti dilansir suarantb.com. (rig)

Ahmad berharap pelaku usaha patuh dalam menyetorkan pajak restoran. Sebab, piutang pajak yang ditagih bakal ditambah dengan sanksi administrasi sebesar 2,5%.

Pemkot berkomitmen untuk mengoptimalkan penerimaan pajak restoran hingga akhir tahun. Kinerja penerimaan pajak restoran hingga Oktober 2021 mencapai Rp18 miliar atau 81,83% dari target tahun ini sejumlah Rp22 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi