KOTA MATARAM

Uji Kepatuhan Pajak Pemilik Restoran, Petugas Terjun ke Lapangan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Oktober 2021 | 12:00 WIB
Uji Kepatuhan Pajak Pemilik Restoran, Petugas Terjun ke Lapangan

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews – Guna mengoptimalkan penerimaan pada kuartal III/2021, Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menerjunkan pegawai untuk melakukan pemeriksaan langsung kepatuhan pajak pada pelaku usaha restoran.

Kabid Pelayanan, Penyuluhan dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Ahmad Amrin mengatakan tim pemeriksa pajak telah melakukan kunjungan langsung terhadap lebih dari 40 restoran dan rumah makan.

"Sekitar 40-an lebih restoran telah kami periksa," katanya, dikutip pada Jumat (29/10/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Ahmad menjelaskan kegiatan pemeriksaan langsung fokus pada wajib pajak restoran yang potensial. Tim pemeriksa melakukan perluasan basis pajak dengan menambah objek baru dan melakukan uji kepatuhan pada restoran dengan tingkat setoran pajak yang rendah.

Dengan kegiatan tersebut, tim menemukan adanya kekurangan pembayaran pajak oleh beberapa pengusaha restoran. Pemilik bisnis kemudian diminta segera melunasi kekurangan pembayaran pajak agar tidak menumpuk menjadi piutang dan dilakukan penagihan aktif.

Dia menjelaskan upaya tim berkaitan dengan pemulihan kegiatan bisnis dengan level PPKM yang turun. Pelaku usaha diminta objektif dalam menyampaikan laporan pajak khususnya untuk pungutan yang ditarik dari konsumen seperti pajak restoran.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Wajib pajak mengaku masa PPKM baru pulih dan belum normal. Itu saja yang jadi alasan, sementara dari 11 tamu yang makan justru tidak dilaporkan [pajak restoran]," tuturnya seperti dilansir suarantb.com. (rig)

Ahmad berharap pelaku usaha patuh dalam menyetorkan pajak restoran. Sebab, piutang pajak yang ditagih bakal ditambah dengan sanksi administrasi sebesar 2,5%.

Pemkot berkomitmen untuk mengoptimalkan penerimaan pajak restoran hingga akhir tahun. Kinerja penerimaan pajak restoran hingga Oktober 2021 mencapai Rp18 miliar atau 81,83% dari target tahun ini sejumlah Rp22 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?