PMK 204/2020

Uji Coba Pembayaran Belanja APBN Melalui Platform Digital Dimulai

Muhamad Wildan | Rabu, 23 Desember 2020 | 11:40 WIB
Uji Coba Pembayaran Belanja APBN Melalui Platform Digital Dimulai

Tampilan awal salinan PMK 204/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memulai uji coba (piloting) pembayaran belanja pegawai dan belanja operasional melalui platform pembayaran pemerintah sebagai upaya menyederhanakan tata cara pembayaran dan pelaksanaan APBN.

"Pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN melalui platform ... dilaksanakan dengan menerapkan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel," bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK No. 204/2020 menjelaskan prinsip dasar pelaksanaan APBN, dikutip Rabu (23/12/2020).

Platform pembayaran pemerintah yang dimaksud adalah platform yang terinterkoneksi antara core system dan sistem pendukung lainnya guna melaksanakan pembayaran pemerintah. Core system sendiri adalah sistem pembayaran utama yang dikelola oleh Ditjen Perbendaharaan.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Untuk uji coba ini, pembayaran pemerintah melalui platform digital akan dilaksanakan atas beberapa jenis belanja yakni belanja pegawai mulai dari gaji hingga tunjangan kinerja, belanja operasional meliputi belanja jasa listrik dan telekomunikasi, belanja pengadaan sederhana, belanja perjalanan dinas, hingga belanja bantuan sosial dan bantuan pemerintah.

Pembayaran gaji pegawai dan belanja operasional melalui platform akan dilaksanakan paling lambat pada 2021. Kemudian, pembayaran tunjangan kinerja dan belanja sederhana melalui platform akan dilaksanakan pada 2022.

Sementara itu, pembayaran belanja perjalanan dinas serta belanja bansos dan bantuan pemerintah akan dilaksanakan paling lambat mulai 2023. Meski begitu, target itu tidak mengikat lantaran Ditjen Perbendaharaan tetap dapat mengubah tahapan dan waktu pelaksanaan uji coba.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Bila terwujud, pembayaran seluruh belanja akan dilaksanakan secara end-to-end dan menerapkan sistem administrasi keuangan secara elektronik. Alhasil, data, transaksi, dan dokumen akan terekam secara elektronik. Semua dokumen tersebut disahkan menggunakan tanda tangan elektronik.

Pada Pasal 23 PMK No. 204/2020 juga ditegaskan pembayaran tagihan kepada negara akan langsung dibayarkan dari rekening kas negara menuju penerima hak pembayaran, tanpa perantara melalui rekening-rekening lain.

Meski begitu, Kementerian Keuangan masih memberikan ruang bila pembayaran langsung menuju rekening penerima hak pembayaran tidak dapat dilaksanakan maka pembayaran dapat dilakukan melalui rekening bendahara pengeluaran.

Kelonggaran ini hanya berlaku atas belanja perjalanan dinas dan belanja pegawai yang tidak bisa langsung dibayar kepada penerima. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?