PMK 204/2020

Uji Coba Pembayaran Belanja APBN Melalui Platform Digital Dimulai

Muhamad Wildan | Rabu, 23 Desember 2020 | 11:40 WIB
Uji Coba Pembayaran Belanja APBN Melalui Platform Digital Dimulai

Tampilan awal salinan PMK 204/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memulai uji coba (piloting) pembayaran belanja pegawai dan belanja operasional melalui platform pembayaran pemerintah sebagai upaya menyederhanakan tata cara pembayaran dan pelaksanaan APBN.

"Pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN melalui platform ... dilaksanakan dengan menerapkan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel," bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK No. 204/2020 menjelaskan prinsip dasar pelaksanaan APBN, dikutip Rabu (23/12/2020).

Platform pembayaran pemerintah yang dimaksud adalah platform yang terinterkoneksi antara core system dan sistem pendukung lainnya guna melaksanakan pembayaran pemerintah. Core system sendiri adalah sistem pembayaran utama yang dikelola oleh Ditjen Perbendaharaan.

Baca Juga:
Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Untuk uji coba ini, pembayaran pemerintah melalui platform digital akan dilaksanakan atas beberapa jenis belanja yakni belanja pegawai mulai dari gaji hingga tunjangan kinerja, belanja operasional meliputi belanja jasa listrik dan telekomunikasi, belanja pengadaan sederhana, belanja perjalanan dinas, hingga belanja bantuan sosial dan bantuan pemerintah.

Pembayaran gaji pegawai dan belanja operasional melalui platform akan dilaksanakan paling lambat pada 2021. Kemudian, pembayaran tunjangan kinerja dan belanja sederhana melalui platform akan dilaksanakan pada 2022.

Sementara itu, pembayaran belanja perjalanan dinas serta belanja bansos dan bantuan pemerintah akan dilaksanakan paling lambat mulai 2023. Meski begitu, target itu tidak mengikat lantaran Ditjen Perbendaharaan tetap dapat mengubah tahapan dan waktu pelaksanaan uji coba.

Baca Juga:
Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Bila terwujud, pembayaran seluruh belanja akan dilaksanakan secara end-to-end dan menerapkan sistem administrasi keuangan secara elektronik. Alhasil, data, transaksi, dan dokumen akan terekam secara elektronik. Semua dokumen tersebut disahkan menggunakan tanda tangan elektronik.

Pada Pasal 23 PMK No. 204/2020 juga ditegaskan pembayaran tagihan kepada negara akan langsung dibayarkan dari rekening kas negara menuju penerima hak pembayaran, tanpa perantara melalui rekening-rekening lain.

Meski begitu, Kementerian Keuangan masih memberikan ruang bila pembayaran langsung menuju rekening penerima hak pembayaran tidak dapat dilaksanakan maka pembayaran dapat dilakukan melalui rekening bendahara pengeluaran.

Kelonggaran ini hanya berlaku atas belanja perjalanan dinas dan belanja pegawai yang tidak bisa langsung dibayar kepada penerima. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:45 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Profesional Pajak Perlu Kuasai Soft Skills, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa