PMK 204/2020

Uji Coba Pembayaran Belanja APBN Melalui Platform Digital Dimulai

Muhamad Wildan | Rabu, 23 Desember 2020 | 11:40 WIB
Uji Coba Pembayaran Belanja APBN Melalui Platform Digital Dimulai

Tampilan awal salinan PMK 204/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memulai uji coba (piloting) pembayaran belanja pegawai dan belanja operasional melalui platform pembayaran pemerintah sebagai upaya menyederhanakan tata cara pembayaran dan pelaksanaan APBN.

"Pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN melalui platform ... dilaksanakan dengan menerapkan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel," bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK No. 204/2020 menjelaskan prinsip dasar pelaksanaan APBN, dikutip Rabu (23/12/2020).

Platform pembayaran pemerintah yang dimaksud adalah platform yang terinterkoneksi antara core system dan sistem pendukung lainnya guna melaksanakan pembayaran pemerintah. Core system sendiri adalah sistem pembayaran utama yang dikelola oleh Ditjen Perbendaharaan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Untuk uji coba ini, pembayaran pemerintah melalui platform digital akan dilaksanakan atas beberapa jenis belanja yakni belanja pegawai mulai dari gaji hingga tunjangan kinerja, belanja operasional meliputi belanja jasa listrik dan telekomunikasi, belanja pengadaan sederhana, belanja perjalanan dinas, hingga belanja bantuan sosial dan bantuan pemerintah.

Pembayaran gaji pegawai dan belanja operasional melalui platform akan dilaksanakan paling lambat pada 2021. Kemudian, pembayaran tunjangan kinerja dan belanja sederhana melalui platform akan dilaksanakan pada 2022.

Sementara itu, pembayaran belanja perjalanan dinas serta belanja bansos dan bantuan pemerintah akan dilaksanakan paling lambat mulai 2023. Meski begitu, target itu tidak mengikat lantaran Ditjen Perbendaharaan tetap dapat mengubah tahapan dan waktu pelaksanaan uji coba.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Bila terwujud, pembayaran seluruh belanja akan dilaksanakan secara end-to-end dan menerapkan sistem administrasi keuangan secara elektronik. Alhasil, data, transaksi, dan dokumen akan terekam secara elektronik. Semua dokumen tersebut disahkan menggunakan tanda tangan elektronik.

Pada Pasal 23 PMK No. 204/2020 juga ditegaskan pembayaran tagihan kepada negara akan langsung dibayarkan dari rekening kas negara menuju penerima hak pembayaran, tanpa perantara melalui rekening-rekening lain.

Meski begitu, Kementerian Keuangan masih memberikan ruang bila pembayaran langsung menuju rekening penerima hak pembayaran tidak dapat dilaksanakan maka pembayaran dapat dilakukan melalui rekening bendahara pengeluaran.

Kelonggaran ini hanya berlaku atas belanja perjalanan dinas dan belanja pegawai yang tidak bisa langsung dibayar kepada penerima. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi