LAPORAN TAHUNAN DJP

Uji Coba KPP Mikro Tidak Dilanjutkan, Ini Hasil Evaluasi DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Oktober 2021 | 14:30 WIB
Uji Coba KPP Mikro Tidak Dilanjutkan, Ini Hasil Evaluasi DJP

Kinerja penerimaan KPP Mikro berdasarkan pada hasil evaluasi DJP. (Laporan Tahunan 2020 DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Sejak 2016, Ditjen Pajak (DJP) DJP melaksanakan uji coba KPP Mikro sebagai bagian dari pengembangan klasifikasi KPP Pratama. Pada tahun lalu, DJP melakukan evaluasi atas uji coba tersebut.

Berdasarkan pada informasi dalam Laporan Tahunan 2020 DJP, unit yang diujicobakan adalah Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Adapun KP2KP merupakan unit yang berada di bawah KPP Pratama.

“Uji coba dilakukan dengan memperluas tugas dan kewenangan KP2KP yang menjadi unit uji coba dengan tujuan agar unit tersebut dapat memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan secara lebih optimal dengan jangkauan yang lebih luas,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Rabu (20/10/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Berdasarkan pada PMK 184/2020, yang mulai diterapkan pada tahun 2021, keberadaan KP2KP diperkuat dengan ditambahkannya tugas pengawasan dan ekstensifikasi. Hal tersebut memberi dampak terhadap kelanjutan uji coba KPP Mikro.

Atas dasar itulah, DJP melakukan evaluasi atas pelaksanaan uji coba pada 2020. Hasilnya digunakan sebagai landasan dalam pengambilan keputusan. Evaluasi dilakukan dengan mengukur efektivitas dan optimalisasi atas pengembangan desain KP2KP.

Hasil evaluasi selama 2020 adalah sebagai berikut:

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar
  • terdapat 5 unit KP2KP yang memiliki pegawai di bawah standar minimum yang telah ditentukan;
  • sebagian besar latar belakang pendidikan petugas pelaksana pada KPP Mikro adalah Diploma I;
  • terjadi penyesuaian wilayah kerja dan assignment wajib pajak yang diberikan ke KPP Mikro;
  • terdapat 6 unit KPP Mikro yang telah mencapai target penerimaan (kondisi per 15 Desember 2020);
  • masih terdapat jenis permohonan, produk hukum, atau kegiatan yang tidak dapat diterima, diterbitkan, atau ditindaklanjuti KPP Mikro;
  • pelaksanaan uji coba dengan penambahan tugas KP2KP sesuai dengan PMK 184/2020 berpengaruh terhadap peningkatan pengawasan kepatuhan wajib pajak serta pelayanan terhadap wajib pajak pada wilayah yang selama ini belum terjangkau oleh KPP Pratama induknya;
  • dalam rangka peningkatan efisiensi pelayanan, desain struktur uji coba dapat diimplementasikan dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan adanya lebih banyak layanan yang dapat diberikan kepada wajib pajak serta pengawasan dan pelaksanaan ekstensifikasi terhadap wajib pajak yang lebih luas cakupannya sebagai upaya penguasaan wilayah.

“Berdasarkan hasil evaluasi yang dianggap telah mencukupi, uji coba KPP Mikro tidak dilakukan perpanjangan pada tahun 2021,” tulis DJP.

Desain KPP Mikro saat ini merupakan cikal bakal desain KP2KP pada masa mendatang. Tugas tambahan yang diberikan kepada KPP Mikro telah tertuang dalam PMK 184/2020 sebagai tugas KP2KP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?