BERITA PAJAK HARI INI

Uang Tebusan Amnesti Pajak Masih Jauh dari Target

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 September 2016 | 11:01 WIB
Uang Tebusan Amnesti Pajak Masih Jauh dari Target

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun masyarakat tampak begitu tertarik dengan program amnesti pajak, harus diakui bahwa hingga dua minggu sebelum periode pertama berakhir, angka uang tebusan masih jauh dari target. Berita ini tersebar di beberapa media nasional pagi ini, Selasa (13/9).

Hal ini nampak dalam laporan statistik amnesti pajak yang dapat diakses melalui website resmi Ditjen Pajak. Pagi ini, total harta bersih repatriasi sebesar Rp18,8 triliun, harta bersih deklarasi luar negeri sebanyak Rp89,8 triliun, harta bersih deklarasi dalam negeri sebesar Rp283,9 triliun, dan penerimaan uang tebusan sebanyak Rp9 triliun.

Melihat tren penerimaan seperti itu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo memangkas proyeksi penerimaan uang tebusan dan dana repatriasi dari amnesti pajak tersebut. Berikut berita selengkapnya:

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • Target uang tebusan turun Rp29 triliun

Bank sentral mengoreksi proyeksi target uang tebusan yang tadinya Rp50 triliun menjadi Rp21 triliun. Bukan hanya uang tebusan, dana repatriasi juga merosot menjadi Rp180 triliun, padahal pemerintah mengatakan sanggup meraup Rp1000 triliun dari dana repatriasi.

  • Dana Repatriasi Sudah Masuk Ke Instrumen Investasi

Beberapa dana hasil repatriasi telah masuk ke instrumen reksadana penyertaan modal terbatas, ada pula yang masuk ke instrumen dana investasi real estate. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan masih ada dana repatriasi yang akan mengalir ke instrumen investasi.

  • Tiga Sektor Ini Jadi Andalan Bank Indonesia

BI yakin pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan mampu berada di level 5,1% akibat adanya dorongan dari tiga sektor utama perekonomian Indonesia yakni manufaktur, pertanian, dan perdagangan. Ketiganya diperkirakan mampu memberi sumbangan antara 65%-70% untuk pertumbuhan ekonomi tahun 2017.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Ini Rincian Tiga Sektor Andalan di Tahun 2017

Industri manufaktur dapat menyumbang 21,7% PDB dan penyerapan tenaga kerja sebanyak 19,38%. Industri pertanian menyumbang PDB sekitar 13,1% dan penyerapan tenaga kerja hingga 32%. Yang terakhir, industri perdagangan dapat memberi kontribusi sebanyak 12,8% untuk PDB, dan tenaga kerja sebanyak 22,4%.

  • Alokasi Anggaran K/L Berdasarkan Program

Mulai tahun depan pemerintah akan menggunakan sistem money follow program yang alokasi anggarannya tidak lagi berdasarkan fungsi, melainkan berdasarkan program. Dalam RAPBN 2017, ada 23 instansi yang anggarannya dinaikkan, sementara 64 instansi lainnya diturunkan.

  • Anggaran Pembayaran Bunga Utang Membengkak

Untuk bisa menutup pembayaran bunga utang, pemerintah terpaksa menarik utang baru seperti gali lubang tutup lubang. Hal ini telah menjadi kebiasaan pemerintah sejak tahun 2012 seiring dengan stagnasi penerimaan negara.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong
  • Ini Anggaran Pembayaran Bunga Utang Tahun Depan

Anggaran pembayaran bunga utang mencapai Rp221,41 triliun atau sebesar 11% total belanja negara, atau senilai empat kali lipat anggaran fungsi kesehatan dan tiga kali lipat besaran dana desa. Sejak tahun 2012, penerimaan negara tidak mampu membiayai belanja pemerintah,s ehingga sisanya ditutup dengan utang.

  • Perdagangan Bilateral Indonesia-China

Pemerintah berupaya mengenalkan lebih banyak produk Indonesia kepada konsumen d China dengan memberi fasiklitas kepada pelaku usaha untuk memamerkan produknya di Tiongkok dalam ajang Chinese-ASEAN Exhibition ke-13 di Guangxi, China. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN