BERITA PAJAK HARI INI

Uang Tebusan Amnesti Pajak Masih Jauh dari Target

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 September 2016 | 11:01 WIB
Uang Tebusan Amnesti Pajak Masih Jauh dari Target

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun masyarakat tampak begitu tertarik dengan program amnesti pajak, harus diakui bahwa hingga dua minggu sebelum periode pertama berakhir, angka uang tebusan masih jauh dari target. Berita ini tersebar di beberapa media nasional pagi ini, Selasa (13/9).

Hal ini nampak dalam laporan statistik amnesti pajak yang dapat diakses melalui website resmi Ditjen Pajak. Pagi ini, total harta bersih repatriasi sebesar Rp18,8 triliun, harta bersih deklarasi luar negeri sebanyak Rp89,8 triliun, harta bersih deklarasi dalam negeri sebesar Rp283,9 triliun, dan penerimaan uang tebusan sebanyak Rp9 triliun.

Melihat tren penerimaan seperti itu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo memangkas proyeksi penerimaan uang tebusan dan dana repatriasi dari amnesti pajak tersebut. Berikut berita selengkapnya:

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi
  • Target uang tebusan turun Rp29 triliun

Bank sentral mengoreksi proyeksi target uang tebusan yang tadinya Rp50 triliun menjadi Rp21 triliun. Bukan hanya uang tebusan, dana repatriasi juga merosot menjadi Rp180 triliun, padahal pemerintah mengatakan sanggup meraup Rp1000 triliun dari dana repatriasi.

  • Dana Repatriasi Sudah Masuk Ke Instrumen Investasi

Beberapa dana hasil repatriasi telah masuk ke instrumen reksadana penyertaan modal terbatas, ada pula yang masuk ke instrumen dana investasi real estate. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan masih ada dana repatriasi yang akan mengalir ke instrumen investasi.

  • Tiga Sektor Ini Jadi Andalan Bank Indonesia

BI yakin pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan mampu berada di level 5,1% akibat adanya dorongan dari tiga sektor utama perekonomian Indonesia yakni manufaktur, pertanian, dan perdagangan. Ketiganya diperkirakan mampu memberi sumbangan antara 65%-70% untuk pertumbuhan ekonomi tahun 2017.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis
  • Ini Rincian Tiga Sektor Andalan di Tahun 2017

Industri manufaktur dapat menyumbang 21,7% PDB dan penyerapan tenaga kerja sebanyak 19,38%. Industri pertanian menyumbang PDB sekitar 13,1% dan penyerapan tenaga kerja hingga 32%. Yang terakhir, industri perdagangan dapat memberi kontribusi sebanyak 12,8% untuk PDB, dan tenaga kerja sebanyak 22,4%.

  • Alokasi Anggaran K/L Berdasarkan Program

Mulai tahun depan pemerintah akan menggunakan sistem money follow program yang alokasi anggarannya tidak lagi berdasarkan fungsi, melainkan berdasarkan program. Dalam RAPBN 2017, ada 23 instansi yang anggarannya dinaikkan, sementara 64 instansi lainnya diturunkan.

  • Anggaran Pembayaran Bunga Utang Membengkak

Untuk bisa menutup pembayaran bunga utang, pemerintah terpaksa menarik utang baru seperti gali lubang tutup lubang. Hal ini telah menjadi kebiasaan pemerintah sejak tahun 2012 seiring dengan stagnasi penerimaan negara.

Baca Juga:
Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik
  • Ini Anggaran Pembayaran Bunga Utang Tahun Depan

Anggaran pembayaran bunga utang mencapai Rp221,41 triliun atau sebesar 11% total belanja negara, atau senilai empat kali lipat anggaran fungsi kesehatan dan tiga kali lipat besaran dana desa. Sejak tahun 2012, penerimaan negara tidak mampu membiayai belanja pemerintah,s ehingga sisanya ditutup dengan utang.

  • Perdagangan Bilateral Indonesia-China

Pemerintah berupaya mengenalkan lebih banyak produk Indonesia kepada konsumen d China dengan memberi fasiklitas kepada pelaku usaha untuk memamerkan produknya di Tiongkok dalam ajang Chinese-ASEAN Exhibition ke-13 di Guangxi, China. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI