Ilustrasi.
BREBES, DDTCNews - Inspektorat Kabupaten Brebes menemukan adanya oknum aparat desa yang tidak menyetorkan pembayaran pajak bumi dan bangunan dari warga.
Kepala Inspektorat Kabupaten Brebes Nur Ari Haris Yuswa mengatakan uang PBB yang dikumpulkan oleh aparat desa yang bertugas sebagai koordinator pajak (kopak) justru digunakan untuk keperluan pribadi.
"Jika diakumulasikan, besaran nilai uang PBB yang dipakai kopak mencapai Rp800 juta. Ini tersebar di sejumlah desa di 8 kecamatan yang menjadi sampling pemeriksaan khusus (riksus)," katanya, dikutip pada Kamis (16/11/2023).
Tim riksus inspektorat pun merekomendasikan kepala desa untuk menjatuhkan sanksi kepada para kopak yang menyalahgunakan pembayaran PBB dari wajib pajak.
"Rekomendasi tim riksus ialah kepala desa bisa memberikan sanksi disiplin sesuai tahapan dari ringan hingga berat. Hal itu tertuang dalam Perbup No. 100/2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa," ujar Ari seperti dilansir panturapost.com.
Namun, sebelum sanksi disiplin dijatuhkan, oknum kopak yang ketahuan mengemplang PBB diminta untuk mengembalikan uang tersebut terlebih dahulu.
Ketua Tim Riksus Akhmad Sodikin menuturkan upaya persuasif terhadap kopak perlu dikedepankan guna mempermudah penagihan atas PBB yang belum disetor.
"Pemberian sanksi disiplin berupa SP 1 hingga SP 3 dijatuhkan dengan pendekatan persuasif, yakni tetap mengembalikan uang PBB yang sudah dipakai untuk mengembalikan kerugian," tuturnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.