PRANCIS

Tutupi Shortfall, Pajak Transaksi Keuangan Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Oktober 2016 | 09:45 WIB
Tutupi Shortfall, Pajak Transaksi Keuangan Dinaikkan

PARIS, DDTCNews – Anggota Parlemen Prancis telah memberikan suara untuk mendukung amandemen rancangan anggaran keuangan 2017 yang akan meningkatkan pajak atas transaksi keuangan dan memperluas basis pajak.

Berdasarkan pernyataan yang diungkapkan, perubahan disetujui oleh anggota dari the French Chamber of Deputies pada Kamis, 20 Oktober 2016 guna memperkuat pajak atas transaksi keuangan (Financial Transaction Tax/FTT) yang telah ada sejak 1 Agustus 2012.

“Tarif pajak untuk transaksi saham akan dinaikkan dari 0,2% menjadi 0,3%, kemudian untuk transaksi derivatif lainnya akan dikenakan pajak 0,01%. Selain itu, basis pajak akan diperluas untuk mencakup aktifitas perdagangan harian (bentuk spekulatif perdagangan di mana saham yang dibeli dan dijual pada hari yang sama),” ungkap pernyataan Parlemen yang dilansir dalam tax-news.com.

Baca Juga:
Menangi Pemilu, Calon Perdana Menteri Prancis Bakal Pajaki Ekspat

Alasan utama diajukannya kenaikan FTT adalah untuk menutupi kekurangan pada anggaran bantuan dana internasional di Prancis. Saat ini, kenaikan 50% dari pendapatan berasal dari FTT yang akan digunakan untuk mendanai pembangunan internasional.

Namun, Deputi telah memutuskan untuk meningkatkan persentase dari kenaikan penerimaan yang berasal dari FTT menjadi 75%. Berdasarkan pemeriksaan parlemen atas rancangan anggaran keuangan tahun 2017, langkah-langkah ini secara signifikan akan meningkatkan penerimaan negara yang dihasilkan dari kenaikan FTT.

Berdasarkan perhitungan, Prancis telah memotong anggara sekitar €800juta atau Rp 11,3 triilun dari belanja solidaritas internasional sejak 2012, jumlah tersebut masih jauh lebih besar dibandingkan pemotongan anggaran yang dikenakan pada belanja publik.

Oleh karena itu, anggota parlemen memutuskan untuk memaksa pemerintah meningkatkan penerimaannya dalam anggaran keuangan tahun 2017 untuk memfasilitasi sarana dan prasarana publik sesuai dengan janji yang disampaikan oleh Presiden Prancis François Hollande. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal