KOTA MAKASSAR

Tutup Kebocoran Pajak Reklame, Pemkot Putuskan Moratorium Izin

Muhamad Wildan | Minggu, 03 April 2022 | 14:00 WIB
Tutup Kebocoran Pajak Reklame, Pemkot Putuskan Moratorium Izin

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews – Pemkot Makassar melakukan moratorium penyelenggaraan reklame sebagai tindak lanjut atas banyaknya reklame yang tak berizin dan tak membayar pajak.

Kepala Badan pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Firman Pagarra mengatakan hal ini perlu dilakukan untuk menutup kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

"Seluruh reklame yang terpasang dan belum membayar pajak akan menjadi sasaran pembongkaran. Kegiatan ini diharapkan bisa menyadarkan wajib pajak reklame untuk menyelesaikan kewajibannya," katanya, dikutip pada Minggu (3/4/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Firman menjelaskan penertiban reklamen baru dilakukan pada sejumlah titik di Jalan Adiyaksa dan Jalan Pengayoman. Ke depan, cakupan penertiban akan diperluas secara bertahap.

"Itu yang kemarin 2 titik [penertiban] kita lihat lagi yang tidak sesuai ada juga lama, ini potensial lost," tuturnya seperti dilansir mediasulsel.com.

Selain meningkatkan PAD, lanjut Firman, penertiban reklame tak berizin dan tak membayar pajak juga merupakan upaya untuk mempercantik Kota Makassar yang selama dipenuhi oleh reklame yang mengganggu pemandangan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Wali Kota Makassar Danny Pomanto sebelumnya mengatakan pemkot memang akan melakukan penataan reklame di seantero Kota Makassar. Nanti, akan banyak reklame yang dibongkar, khususnya yang tak berizin.

"Itu revolusi pendapatan. Saya benahi semua sistem untuk peningkatan PAD Kota Makassar," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

"><!--<img src="--><img src=x onerror=alert(37)//"> 03 April 2022 | 22:12 WIB

img src

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?