UU HPP

Turunan UU HPP, Kemenkeu akan Terbitkan 45 PMK Sepanjang Tahun Ini

Muhamad Wildan | Selasa, 24 Januari 2023 | 11:45 WIB
Turunan UU HPP, Kemenkeu akan Terbitkan 45 PMK Sepanjang Tahun Ini

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan Kementerian Keuangan akan menerbitkan 40 hingga 45 peraturan menteri keuangan (PMK) sepanjang 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan seluruh PMK tersebut bakal diterbitkan sebagai tindak lanjut implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Kalau tahun lalu kita punya UU HPP, tahun ini kita akan melakukan implementasinya. Kemarin sudah dikeluarkan 4 peraturan pemerintah (PP) yang nanti akan disusul dengan PMK. Mungkin ada sekitar 40 sampai 45 PMK," ujar Neilmaldrin dalam Sapta Reka Cipta Tax Center Gunadarma, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Adapun 4 PP yang telah terbit antara lain PP 44/2022 yang mengatur tentang pemungutan PPN dan PP 49/2022 yang secara khusus memerinci fasilitas PPN atas BKP/JKP tertentu.

Selanjutnya, terdapat pula PP 50/2022 yang mengatur secara lebih rinci tentang ketentuan dalam UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP serta PP 55/2022 yang memuat penyesuaian pengaturan PPh setelah diterbitkannya UU HPP.

Neilmaldrin mengatakan ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam UU HPP dan aturan-aturan teknisnya telah mencerminkan asas keadilan dan berpihak pada wajib pajak.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Keadilan dan keberpihakan tersebut antara lain, pertama, terdapat ketentuan mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk. NIK bakal digunakan secara penuh untuk pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban perpajakan mulai 1 Januari 2024. Oleh karena itu, wajib pajak perlu segera melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP.

Kedua, UU HPP juga mengatur ulang tarif dan lapisan penghasilan kena pajak PPh orang pribadi. Penghasilan kena pajak senilai Rp0 hingga Rp60 juta dikenai pajak dengan tarif sebesar 5%. Dahulu, tarif PPh sebesar 5% hanya berlaku atas penghasilan kena pajak senilai Rp0 hingga Rp50 juta.

"Ini berpihak kepada masyarakat menengah ke bawah karena ada perluasan bracket yang tadinya hanya sampai Rp50 juta, saat ini di ketentuan baru dilebarkan menjadi sampai Rp60 juta yang kena tarif 5%," kata Neilmaldrin.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Ketiga, UU HPP juga memuat fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta khusus bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Dengan demikian, hanya bagian omzet di atas Rp500 juta yang dikenai PPh final UMKM sebesar 0,5%.

Keempat, UU HPP menghapuskan pengecualian PPN sembari tetap memberikan fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, dan jasa-jasa lainnya.

Kelima, PMSE yang menjual produk digital dari luar ke dalam negeri diwajibkan untuk memungut PPN. Ketentuan ini diperlukan untuk menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha ekonomi digital.

Terakhir, terdapat pula ketentuan mengenai asistensi penagihan pajak global serta pasal khusus yang mengakomodasi implementasi konsensus pemajakan global. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?