KEBIJAKAN MONETER

Turun Lagi, Utang Luar Negeri Indonesia Rp5.972 T Hingga Februari 2022

Dian Kurniati | Kamis, 14 April 2022 | 14:55 WIB
Turun Lagi, Utang Luar Negeri Indonesia Rp5.972 T Hingga Februari 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mencatat posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia pada akhir Februari 2022 senilai US$416,3 miliar atau sekitar Rp5.972 triliun.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan posisi ULN tersebut turun 1,5%, melanjutkan kontraksi pada bulan sebelumnya sebesar 1,6%. BI menilai posisi ULN Indonesia tersebut tetap terkendali.

"Perkembangan tersebut disebabkan oleh penurunan posisi ULN sektor publik [pemerintah dan bank sentral] dan sektor swasta," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Erwin mengatakan pertumbuhan ULN pemerintah pada akhir Februari 2022 juga mengalami terkontraksi hingga 3,9%. Adapun secara nominal, posisi ULN pemerintah tercatat senilai US$201,1 miliar.

Perkembangan ULN tersebut disebabkan penarikan neto pinjaman luar negeri yang digunakan untuk mendukung pembiayaan program dan proyek. Misalnya berupa dukungan pembiayaan pembangunan dan peningkatan kapasitas infrastruktur serta program peningkatan daya saing, modernisasi industri, serta akselerasi perdagangan dari International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) dan Asian Development Bank (ADB).

Di samping itu, Erwin menambahkan, sentimen positif kepercayaan pelaku pasar global yang tetap terjaga turut mendorong investor asing kembali menempatkan investasi portofolio di pasar Surat Berharga Negara (SBN) domestik.

Baca Juga:
Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Penarikan ULN pada Februari 2022 masih diutamakan untuk mendukung belanja prioritas pemerintah, termasuk upaya penanganan Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Menurut Erwin, BI menilai pemerintah telah berkomitmen menjaga kredibilitas dengan memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang secara tepat waktu, serta mengelola ULN secara hati-hati, kredibel, dan akuntabel.

"Posisi ULN pemerintah relatif aman dan terkendali mengingat hampir seluruh ULN memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,8% dari total ULN pemerintah," ujarnya.

Baca Juga:
Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sementara pada ULN swasta, BI mencatat posisinya senilai US$206,3 miliar dan mengalami kontraksi 2,0%. Hal ini disebabkan kontraksi ULN perusahaan bukan lembaga keuangan (nonfinancial corporations) sebesar 1,5% (yoy), sedangkan pertumbuhan ULN lembaga keuangan (financial corporations) mengalami kontraksi 4,0%.

Secara umum, Erwin memaparkan struktur ULN Indonesia tetap sehat, didukung penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya. ULN Indonesia pada bulan Februari 2022 tetap terkendali, tercermin dari rasio ULN Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) yang relatif stabil di kisaran 34,2%, sedikit meningkat dibandingkan rasio pada bulan sebelumnya yang sebesar 34,0%.

Selain itu, struktur ULN Indonesia yang sehat juga ditunjukkan oleh ULN Indonesia yang tetap didominasi oleh ULN berjangka panjang, dengan pangsa mencapai 87,8% dari total ULN. Menurutnya, BI dan pemerintah akan terus memperkuat koordinasi dalam pemantauan perkembangan ULN, didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya, untuk menjaga agar strukturnya tetap sehat.

"Peran ULN juga akan terus dioptimalkan dalam menopang pembiayaan pembangunan dan mendorong pemulihan ekonomi nasional, dengan meminimalisasi risiko yang dapat memengaruhi stabilitas perekonomian," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses