TATA KELOLA ORGANISASI

Tunjuk Iwan Djuniardi Jadi Staf Ahli, Sri Mulyani Ingin RUU HPP Mulus

Dian Kurniati | Senin, 04 Oktober 2021 | 17:33 WIB
Tunjuk Iwan Djuniardi Jadi Staf Ahli, Sri Mulyani Ingin RUU HPP Mulus

Pelantikan pejabat eselon I Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi melantik Iwan Djuniardi sebagai Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakkan Hukum Pajak.

Iwan, yang sebelumnya menjabat Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak (DJP), menggantikan posisi Awan Nurmawan Nuh yang kini menjadi Inspektur Jenderal Kemenkeu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani memberikan sejumlah tugas kepada Iwan pada jabatan yang barunya. Salah satunya, memastikan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang akan disahkan DPR dapat berjalan dengan baik.

"Saya minta supaya pelaksanaan UU HPP, apabila telah disahkan oleh DPR, dapat dilaksanakan dengan semaksimal mungkin [dan] bermanfaat bagi Indonesia," katanya dalam acara pelantikan pejabat Kemenkeu, Senin (4/10/2021).

Sri Mulyani mengatakan Iwan kemudian bertugas untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa RUU HPP memberikan pemihakan kepada rakyat kecil. Di sisi lain, dia juga harus menunjukkan UU tersebut memberi ruang yang sangat besar bagi ekonomi untuk berkembang, terutama bagi usaha kecil dan menengah.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Melalui RUU HPP pula, Sri Mulyani lantas meminta Iwan untuk menunjukkan kepada masyarakat pemerintah mampu membangun sistem administrasi pajak yang efisien agar terhindar dari erosi.

"Tunjukkan bahwa kita mampu menghindarkan berbagai langkah-langkah yang mampu mengerosi pajak kita," ujarnya.

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah saat ini tengah mengupayakan langkah-langkah reformasi secara fundamental di bidang perpajakan. Langkah yang dilakukan termasuk memperbarui sistem inti administrasi pajak serta mengubah model bisnis di bidang pajak.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Menurutnya, perubahan teknologi digital dan akan disahkannya UU HPP akan jadi fondasi baru dalam reformasi perpajakan di Indonesia. Oleh karena itu, dia meminta Iwan bersama dengan DJP sebagai satu tim dapat menyelesaikan reformasi pajak yang sedang berjalan dengan hasil memuaskan.

"Saya juga berharap Saudara Iwan bisa jadi jembatan yang efektif untuk bersama-sama unit eselon 1 lain dalam menggalang penerimaan negara yang makin baik, entah dengan bea cukai atau penerimaan negara bukan pajak," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra