TATA KELOLA ORGANISASI

Tunjuk Iwan Djuniardi Jadi Staf Ahli, Sri Mulyani Ingin RUU HPP Mulus

Dian Kurniati | Senin, 04 Oktober 2021 | 17:33 WIB
Tunjuk Iwan Djuniardi Jadi Staf Ahli, Sri Mulyani Ingin RUU HPP Mulus

Pelantikan pejabat eselon I Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi melantik Iwan Djuniardi sebagai Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakkan Hukum Pajak.

Iwan, yang sebelumnya menjabat Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak (DJP), menggantikan posisi Awan Nurmawan Nuh yang kini menjadi Inspektur Jenderal Kemenkeu.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani memberikan sejumlah tugas kepada Iwan pada jabatan yang barunya. Salah satunya, memastikan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang akan disahkan DPR dapat berjalan dengan baik.

"Saya minta supaya pelaksanaan UU HPP, apabila telah disahkan oleh DPR, dapat dilaksanakan dengan semaksimal mungkin [dan] bermanfaat bagi Indonesia," katanya dalam acara pelantikan pejabat Kemenkeu, Senin (4/10/2021).

Sri Mulyani mengatakan Iwan kemudian bertugas untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa RUU HPP memberikan pemihakan kepada rakyat kecil. Di sisi lain, dia juga harus menunjukkan UU tersebut memberi ruang yang sangat besar bagi ekonomi untuk berkembang, terutama bagi usaha kecil dan menengah.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Melalui RUU HPP pula, Sri Mulyani lantas meminta Iwan untuk menunjukkan kepada masyarakat pemerintah mampu membangun sistem administrasi pajak yang efisien agar terhindar dari erosi.

"Tunjukkan bahwa kita mampu menghindarkan berbagai langkah-langkah yang mampu mengerosi pajak kita," ujarnya.

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah saat ini tengah mengupayakan langkah-langkah reformasi secara fundamental di bidang perpajakan. Langkah yang dilakukan termasuk memperbarui sistem inti administrasi pajak serta mengubah model bisnis di bidang pajak.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Menurutnya, perubahan teknologi digital dan akan disahkannya UU HPP akan jadi fondasi baru dalam reformasi perpajakan di Indonesia. Oleh karena itu, dia meminta Iwan bersama dengan DJP sebagai satu tim dapat menyelesaikan reformasi pajak yang sedang berjalan dengan hasil memuaskan.

"Saya juga berharap Saudara Iwan bisa jadi jembatan yang efektif untuk bersama-sama unit eselon 1 lain dalam menggalang penerimaan negara yang makin baik, entah dengan bea cukai atau penerimaan negara bukan pajak," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN