ADMINISTRASI PAJAK

Tunggu Coretax Siap, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dilakukan Gradual

Muhamad Wildan | Minggu, 30 Juni 2024 | 13:00 WIB
Tunggu Coretax Siap, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dilakukan Gradual

dalam webinar Digitalisasi Kebijakan Perpajakan untuk Mendukung Transformasi Ekonomi yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi (HPMS) Perpajakan Universitas Sebelas Maret (UNS)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan kebijakan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) belum akan diterapkan secara penuh untuk beberapa waktu ke depan.

Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Inge Diana Rismawanti mengatakan kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP akan diterapkan secara penuh ketika coretax administration system juga sudah diimplementasikan secara penuh.

"Jadi, dalam beberapa waktu ke depan, kami tidak akan saklek mengenakan [NPWP] 16 digit ini, tapi akan ada waktu di satu titik ketika coretax diterapkan maka 16 digit NIK yang digunakan sebagai NPWP," katanya, Minggu (30/6/2024).

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Selain menunggu kesiapan coretax, lanjut Inge, penggunaan NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan secara gradual dalam rangka memastikan para wajib pajak telah siap mengimplementasikan kebijakan tersebut.

"Kami berharap seluruh wajib pajak terutama orang pribadi melakukan pemadanan agar saat coretax diterapkan tidak terjadi kendala layanan karena yang dimasukkan adalah NIK. Kalau selama ini barangkali ada beberapa yang belum melakukan [pemadanan], masih ada waktu dan kesempatan untuk habituasi terlebih dahulu," ujarnya.

NIK nantinya tidak hanya dipakai untuk mengakses akun wajib pajak, tetapi juga untuk melaksanakan pemotongan dan pemungutan pajak, mulai dari pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji pegawai hingga pemungutan PPN.

Baca Juga:
Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Oleh karena itu, wajib pajak badan selaku pemberi kerja juga diminta untuk turut serta membantu pemadanan NIK dan NPWP para pegawainya.

"Yang namanya PSIAP ini dapat berjalan dengan lancar seandainya pemadanan NIK-NPWP sudah dijalankan dengan benar. Termasuk juga wajib pajak badan sudah menyesuaikan aplikasi yang digunakan untuk kegiatan usahanya menjadi aplikasi yang dapat menerima 16 digit NPWP, orang pribadi pakai NIK, badan tinggal ditambah 0," tutur Inge.

Inge menjelaskan implementasi NIK sebagai NPWP sesungguhnya bukanlah kebijakan DJP sendiri. Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan bagian dari upaya mewujudkan program satu data Indonesia yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) 83/2021.

"Jadi DJP menginisiasi supaya NIK ini lebih dipahami sebagai cara masuk kepada layanan yang ada di DJP. Ke depan, seluruh kementerian dan pihak lain yang memberikan layanan publik juga akan melakukan hal yang sama. Mari kita lakukan terlebih dahulu di DJP," katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?