KPP PRATAMA KARANGANYAR

Tunggakan Rp4,2 Miliar Tak Dibayar, Kantor Pajak Sita 4 Mobil Milik WP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Agustus 2022 | 16:30 WIB
Tunggakan Rp4,2 Miliar Tak Dibayar, Kantor Pajak Sita 4 Mobil Milik WP

Ilustrasi.

KARANGANYAR, DDTCNews - KPP Pratama Karanganyar melakukan penyitaan atas aset wajib pajak pada 27 Juli 2022. Aset yang disita KPP tersebut ialah empat unit kendaraan roda empat berupa mobil.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (Seksi P3) KPP Pratama Karanganyar Lintang Trenggono mengatakan penyitaan dilakukan terhadap PT KS karena wajib pajak tidak membayar tunggakan pajaknya sejumlah Rp4,2 miliar.

"Kami harap dengan penyitaan ini dapat memberikan efek jera bagi para penunggak pajak, khususnya di wilayah kerja KPP Pratama Karanganyar," katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Kamis (11/8/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Eksekusi sita dilaksanakan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Karanganyar dengan didamping Kepala Seksi P3 dan Kepala Seksi Bimbingan Penagihan, serta dihadiri juga oleh perwakilan dari wajib pajak.

Penyitaan dilakukan lantaran wajib pajak tidak dapat melunasi tagihan pajak sampai dengan waktu yang telah ditentukan. Sebelum melakukan penyitaan, KPP telah melaksanakan tindakan penagihan aktif, berupa penerbitan surat teguran dan surat paksa.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 19/2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan dilakukan apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Setelah dilakukan penyitaan, apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya maka kendaraan yang disita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.

Lintang meyakini tindakan penyitaan ini dapat menumbuhkan komitmen penanggung pajak untuk dapat melunasi utang pajak. Selain itu, penyitaan aset ini juga dimaksudkan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Tindakan penyitaan ini merupakan langkah terakhir untuk wajib pajak yang tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan,” tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan