KPP PRATAMA KARANGANYAR

Tunggakan Rp4,2 Miliar Tak Dibayar, Kantor Pajak Sita 4 Mobil Milik WP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Agustus 2022 | 16:30 WIB
Tunggakan Rp4,2 Miliar Tak Dibayar, Kantor Pajak Sita 4 Mobil Milik WP

Ilustrasi.

KARANGANYAR, DDTCNews - KPP Pratama Karanganyar melakukan penyitaan atas aset wajib pajak pada 27 Juli 2022. Aset yang disita KPP tersebut ialah empat unit kendaraan roda empat berupa mobil.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (Seksi P3) KPP Pratama Karanganyar Lintang Trenggono mengatakan penyitaan dilakukan terhadap PT KS karena wajib pajak tidak membayar tunggakan pajaknya sejumlah Rp4,2 miliar.

"Kami harap dengan penyitaan ini dapat memberikan efek jera bagi para penunggak pajak, khususnya di wilayah kerja KPP Pratama Karanganyar," katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Kamis (11/8/2022).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Eksekusi sita dilaksanakan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Karanganyar dengan didamping Kepala Seksi P3 dan Kepala Seksi Bimbingan Penagihan, serta dihadiri juga oleh perwakilan dari wajib pajak.

Penyitaan dilakukan lantaran wajib pajak tidak dapat melunasi tagihan pajak sampai dengan waktu yang telah ditentukan. Sebelum melakukan penyitaan, KPP telah melaksanakan tindakan penagihan aktif, berupa penerbitan surat teguran dan surat paksa.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 19/2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan dilakukan apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Setelah dilakukan penyitaan, apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya maka kendaraan yang disita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.

Lintang meyakini tindakan penyitaan ini dapat menumbuhkan komitmen penanggung pajak untuk dapat melunasi utang pajak. Selain itu, penyitaan aset ini juga dimaksudkan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Tindakan penyitaan ini merupakan langkah terakhir untuk wajib pajak yang tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan,” tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini