KABUPATEN BERAU

Tunggakan PBB sampai Rp 15 Miliar, Mayoritas dari Badan Usaha

Muhamad Wildan | Minggu, 24 September 2023 | 13:00 WIB
Tunggakan PBB sampai Rp 15 Miliar, Mayoritas dari Badan Usaha

Ilustrasi.

BERAU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau mencatat tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Berau sudah mencapai Rp15,2 miliar.

Kepala Bapenda Kabupaten Berau Muhammad Said mengatakan sekitar 62% atau senilai Rp9,8 miliar dari total tunggakan PBB-P2 tersebut ternyata berasal dari wajib pajak perusahaan atau badan usaha.

"Kemudian, 32% sisanya atau sekitar Rp3,4 miliar adalah perorangan atau masyarakat," katanya, dikutip pada Minggu (24/9/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Said menjelaskan adanya tunggakan itu tidak serta merta disebabkan ketidakpatuhan. Menurutnya, pemerintah pusat tidak melakukan verifikasi data terlebih dahulu sebelum pengelolaan PBB-P2 diserahkan dari pusat ke Pemkab Berau.

Akibatnya, data tunggakan yang diterima Pemkab Berau tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Selain itu, tunggakan yang tinggi juga dikarenakan dukungan aparat kampung untuk memberitahukan adanya kewajiban membayar PBB-P2 masih minim.

"Upaya mengingatkan warganya untuk membayar PBB masih rendah. Juga rendahnya tingkat kepatuhan dan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak," ujar Said seperti dilansir prokal.co.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Guna meningkatkan kepatuhan dan pencairan tunggakan, lanjut Said, Pemkab gencar melakukan sosialisasi serta melaksanakan validasi atas tunggakan PBB-P2 di 13 kecamatan.

Tak hanya itu, Bapenda juga bekerja sama dengan kejaksaan dalam rangka mendampingi fiskus ketika melakukan penagihan kepada wajib pajak.

Dari sisi pelayanan, Bapenda meluncurkan sistem informasi pengelolaan PBB (SIPPBB) yang dapat dipakai wajib pajak mendaftar, mencetak SPPT PBB, dan mengetahui tunggakan PBB-P2 secara online. Pembayaran PBB-P2 juga dapat dilakukan secara nontunai.

"Bapenda bekerja sama dengan Bank RKUD membuka portal pembayaran, guna memudahkan wajib pajak untuk membayar pajak secara online, kapan dan dimana pun berada," tutur Said. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?