Ilustrasi.
BERAU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau mencatat tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Berau sudah mencapai Rp15,2 miliar.
Kepala Bapenda Kabupaten Berau Muhammad Said mengatakan sekitar 62% atau senilai Rp9,8 miliar dari total tunggakan PBB-P2 tersebut ternyata berasal dari wajib pajak perusahaan atau badan usaha.
"Kemudian, 32% sisanya atau sekitar Rp3,4 miliar adalah perorangan atau masyarakat," katanya, dikutip pada Minggu (24/9/2023).
Said menjelaskan adanya tunggakan itu tidak serta merta disebabkan ketidakpatuhan. Menurutnya, pemerintah pusat tidak melakukan verifikasi data terlebih dahulu sebelum pengelolaan PBB-P2 diserahkan dari pusat ke Pemkab Berau.
Akibatnya, data tunggakan yang diterima Pemkab Berau tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Selain itu, tunggakan yang tinggi juga dikarenakan dukungan aparat kampung untuk memberitahukan adanya kewajiban membayar PBB-P2 masih minim.
"Upaya mengingatkan warganya untuk membayar PBB masih rendah. Juga rendahnya tingkat kepatuhan dan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak," ujar Said seperti dilansir prokal.co.
Guna meningkatkan kepatuhan dan pencairan tunggakan, lanjut Said, Pemkab gencar melakukan sosialisasi serta melaksanakan validasi atas tunggakan PBB-P2 di 13 kecamatan.
Tak hanya itu, Bapenda juga bekerja sama dengan kejaksaan dalam rangka mendampingi fiskus ketika melakukan penagihan kepada wajib pajak.
Dari sisi pelayanan, Bapenda meluncurkan sistem informasi pengelolaan PBB (SIPPBB) yang dapat dipakai wajib pajak mendaftar, mencetak SPPT PBB, dan mengetahui tunggakan PBB-P2 secara online. Pembayaran PBB-P2 juga dapat dilakukan secara nontunai.
"Bapenda bekerja sama dengan Bank RKUD membuka portal pembayaran, guna memudahkan wajib pajak untuk membayar pajak secara online, kapan dan dimana pun berada," tutur Said. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.