KABUPATEN BERAU

Tunggakan PBB sampai Rp 15 Miliar, Mayoritas dari Badan Usaha

Muhamad Wildan | Minggu, 24 September 2023 | 13:00 WIB
Tunggakan PBB sampai Rp 15 Miliar, Mayoritas dari Badan Usaha

Ilustrasi.

BERAU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau mencatat tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Berau sudah mencapai Rp15,2 miliar.

Kepala Bapenda Kabupaten Berau Muhammad Said mengatakan sekitar 62% atau senilai Rp9,8 miliar dari total tunggakan PBB-P2 tersebut ternyata berasal dari wajib pajak perusahaan atau badan usaha.

"Kemudian, 32% sisanya atau sekitar Rp3,4 miliar adalah perorangan atau masyarakat," katanya, dikutip pada Minggu (24/9/2023).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Said menjelaskan adanya tunggakan itu tidak serta merta disebabkan ketidakpatuhan. Menurutnya, pemerintah pusat tidak melakukan verifikasi data terlebih dahulu sebelum pengelolaan PBB-P2 diserahkan dari pusat ke Pemkab Berau.

Akibatnya, data tunggakan yang diterima Pemkab Berau tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Selain itu, tunggakan yang tinggi juga dikarenakan dukungan aparat kampung untuk memberitahukan adanya kewajiban membayar PBB-P2 masih minim.

"Upaya mengingatkan warganya untuk membayar PBB masih rendah. Juga rendahnya tingkat kepatuhan dan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak," ujar Said seperti dilansir prokal.co.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Guna meningkatkan kepatuhan dan pencairan tunggakan, lanjut Said, Pemkab gencar melakukan sosialisasi serta melaksanakan validasi atas tunggakan PBB-P2 di 13 kecamatan.

Tak hanya itu, Bapenda juga bekerja sama dengan kejaksaan dalam rangka mendampingi fiskus ketika melakukan penagihan kepada wajib pajak.

Dari sisi pelayanan, Bapenda meluncurkan sistem informasi pengelolaan PBB (SIPPBB) yang dapat dipakai wajib pajak mendaftar, mencetak SPPT PBB, dan mengetahui tunggakan PBB-P2 secara online. Pembayaran PBB-P2 juga dapat dilakukan secara nontunai.

"Bapenda bekerja sama dengan Bank RKUD membuka portal pembayaran, guna memudahkan wajib pajak untuk membayar pajak secara online, kapan dan dimana pun berada," tutur Said. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi