Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
BANDUNG, DDTCNews — Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Bandung hingga kuartal I/ 2016 mencapai lebih dari Rp900 miliar. Jumlah tersebut merupakan total akumulasi tunggakan PBB dari tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung Ema Sumarna tunggakan PBB itu diperoleh dari masa sebelum PBB dialihkan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah. “Pengalihan PBB kan tahun 2013. Jadi piutang pajak itu merupakan limpahan dari pemerintah pusat,” ujarnya, pekan lalu.
Dia menambahkan pihaknya sudah berencana untuk memutakhirkan kembali data dan jumlah tunggakan tersebut. Pasalnya, PBB memiliki sifat fluktuatif karena kondisi objek pajak di lapangan dapat berubah, sehingga memengaruhi jumlah pajak terutangnya.
“Misalnya, jika tahun lalu bentuk objek pajak hanya berupa sebidang tanah tapi di tahun ini sudah muncul bangunan baru di atasnya. Kan pajaknya beda. Untuk itu tahun depan kami mengusulkan anggaran khusus untuk sensus PBB yang akan dilakukan di 151 kelurahan,” ujarnya.
Ema menjelaskan tujuan lain dari sensus ini adalah melakukan pendataan terhadap objek pajak yang dimiliki warga miskin. Sebab, seperti telah diinstruksikan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, warga miskin yang benar-benar tidak mampu akan dibebaskan dari PBB.
Di luar tunggakan PBB yang hampir Rp1 triliun itu, sambungnya, terdapat dua jenis pajak lain yang memiliki tunggakan yang cukup besar, yaitu pajak reklame dan pajak air tanah. Khusus untuk 2015, tunggakan PBB tercatat Rp147 miliar, pajak reklame Rp2,23 miliar dan pajak air tanah Rp4,41 miliar.
Ema menambahkan pihaknya terus melakukan sosialisasi untuk mengimbau para penunggak pajak agar segera membayar tunggakan pajaknya. Selain itu, seperti dilansir pojokbandung.com, pihaknya juga melakukan inovasi untuk memudahkan pembayaran pajak. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.