KABUPATEN CIANJUR

Tunggakan PBB dari Ratusan Ribu WP Dihapus, Nilainya Sampai Rp 94 M

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Mei 2023 | 15:00 WIB
Tunggakan PBB dari Ratusan Ribu WP Dihapus, Nilainya Sampai Rp 94 M

Ilustrasi.

CIANJUR, DDTCNews – Pemkab Cianjur membebaskan kewajiban membayar tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) untuk periode tahun pajak 1994 sampai dengan 2014.

Bupati Cianjur Herman Suherman menyebut terdapat lebih dari 400.000 wajib pajak yang mendapat pembebasan tunggakan PBB-P2 tersebut. Adapun nilai piutang PBB yang dibebaskan mencapai Rp94 miliar.

"Jadi, masyarakat atau objek pajak dan wajib pajak hanya membayar tunggakan PBB dari tahun 2015-2022," katanya, dikutip pada Minggu (28/5/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Herman menceritakan kebijakan tersebut diambil karena banyaknya keberatan dari masyarakat atas tunggakan yang muncul dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB.

Atasi Persoalan Piutang Pajak

Wajib pajak merasa telah membayar tunggakan PBB yang tertera dalam SPPT. Namun, pembayaran atas tunggakan PBB tersebut tidak tercatat oleh pemda mengingat kala itu PBB masih dikelola oleh pemerintah pusat.

"Untuk itu, saya menginstruksikan Bapenda untuk melakukan berbagai upaya dan tahapan guna menyelesaikan tunggakan piutang khususnya PBB sejak dilimpahkan ke Pemkab Cianjur pada 2014," tutur Herman seperti dilansir beritacianjur.com.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dihapuskannya kewajiban untuk membayar tunggakan PBB tahun pajak 1994 hingga 2014 ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Cianjur Nomor: 973/Kep.103-Bapenda/2022.

Meski begitu, Herman mengimbau wajib pajak untuk tetap melunasi tunggakan PBB tahun pajak 2015 hingga 2022. Dia menekankan bahwa membayar pajak merupakan kewajiban warga negara dan akan digunakan untuk berbagai program pembangunan daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?