KABUPATEN CIANJUR

Tunggakan PBB dari Ratusan Ribu WP Dihapus, Nilainya Sampai Rp 94 M

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Mei 2023 | 15:00 WIB
Tunggakan PBB dari Ratusan Ribu WP Dihapus, Nilainya Sampai Rp 94 M

Ilustrasi.

CIANJUR, DDTCNews – Pemkab Cianjur membebaskan kewajiban membayar tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) untuk periode tahun pajak 1994 sampai dengan 2014.

Bupati Cianjur Herman Suherman menyebut terdapat lebih dari 400.000 wajib pajak yang mendapat pembebasan tunggakan PBB-P2 tersebut. Adapun nilai piutang PBB yang dibebaskan mencapai Rp94 miliar.

"Jadi, masyarakat atau objek pajak dan wajib pajak hanya membayar tunggakan PBB dari tahun 2015-2022," katanya, dikutip pada Minggu (28/5/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Herman menceritakan kebijakan tersebut diambil karena banyaknya keberatan dari masyarakat atas tunggakan yang muncul dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB.

Atasi Persoalan Piutang Pajak

Wajib pajak merasa telah membayar tunggakan PBB yang tertera dalam SPPT. Namun, pembayaran atas tunggakan PBB tersebut tidak tercatat oleh pemda mengingat kala itu PBB masih dikelola oleh pemerintah pusat.

"Untuk itu, saya menginstruksikan Bapenda untuk melakukan berbagai upaya dan tahapan guna menyelesaikan tunggakan piutang khususnya PBB sejak dilimpahkan ke Pemkab Cianjur pada 2014," tutur Herman seperti dilansir beritacianjur.com.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Dihapuskannya kewajiban untuk membayar tunggakan PBB tahun pajak 1994 hingga 2014 ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Cianjur Nomor: 973/Kep.103-Bapenda/2022.

Meski begitu, Herman mengimbau wajib pajak untuk tetap melunasi tunggakan PBB tahun pajak 2015 hingga 2022. Dia menekankan bahwa membayar pajak merupakan kewajiban warga negara dan akan digunakan untuk berbagai program pembangunan daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi