KPP PRATAMA CIMAHI

Tunggakan Pajak Rp 600 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Kena Sita

Redaksi DDTCNews | Minggu, 09 Juli 2023 | 11:30 WIB
Tunggakan Pajak Rp 600 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Kena Sita

Ilustrasi.

CIMAHI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi melakukan penyitaan atas aset penunggak pajak di Kabupaten Bandung Barat pada 9 Juni 2023.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Cimahi Fifik Taofik mengatakan penyitaan dilakukan terhadap perusahaan yang belum melunasi utang pajak serta biaya penagihannya. Tunggakan pajak yang belum dilunasi oleh penunggak pajak mencapai Rp600 juta.

“Atas tunggakan tersebut telah dilakukan penagihan aktif berupa penyampaian surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melaksanakan penyitaan,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (9/7/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) PMK 61/2023, apabila penanggung pajak belum melunasi utang pajak setelah lewat waktu 2x24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan, pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak.

Fifik mengeklaim negara telah menyita 1 unit kendaraan roda empat yang merupakan milik pengurus perusahaan. Saat penyitaan, Fifik didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Cimahi Fitrah Subhan dan dihadiri penunggak pajak yang bersangkutan.

“Setelah dilakukan penyitaan, aset dipasang stiker Sita. Stiker ini menjadi tanda bahwa aset ini telah disita sebagai jaminan pelunasan utang pajak dan biaya penagihan penunggak pajak,” tuturnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Apabila dalam waktu 14 hari belum juga dilunasi maka kami akan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung untuk melakukan proses lelang atas aset yang disita tersebut.

Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN