PROVINSI LAMPUNG

Tunggakan Pajak Reklame Tinggi, Penagihan Digenjot

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Agustus 2017 | 15:04 WIB
Tunggakan Pajak Reklame Tinggi, Penagihan Digenjot

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung mengungkapkan nilai tunggakan pajak reklame tahun 2016 di Kota Bandar Lampung cukup fantastis. Berdasarkan data yang dimiliki jumlah tunggakan mencapai Rp1,8 miliar.

Sekretaris Komisi II DPRD Bandar Lampung Grefelfi Mamesa mengatakan akan melakukan segala upaya untuk menagih jumlah tunggakan pajak tersebut. Menurutnya, jumlah tersebut bukanlah angka yang kecil, oleh karena itu BPPRD akan memberikan surat peringatan kepada para pengusaha reklame dan memanggil pemilik yang tidak juga mengindahkan peringatan tersebut.

“Semakin besar tentu akan semakin sulit ditagih. Kami akan meminta BPPRD untuk terus aktif melakukan penagihan. Wajib pajak juga harus memiliki kesadaran untuk membayar. Kan papan iklan sudah berdiri, jangan sampai tidak dibayar,” imbuhnya, Rabu (9/8).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Terpisah, Kepala BPPRD Bandarlampung Yanwardi mengatakan telah melakukan pendekatan pada wajib pajak agar dapat segera melakukan pelunasan. Terbukti, hingga saat ini telah terbayar Rp600 juta. Sementara sisanya Rp1,2 miliar masih dalam proses penagihan.

Lambatnya pembayaran tersebut dikarenakan kebanyakan pengusaha reklame iklan menunggu jatuh tempo pemasangan iklan tersebut. “Seperti contoh, mulai pasang Juli 2016 misalnya, batas waktunya ya Juli tahun ini, jadi sudah beberapa dilunasi,” ungkapnya.

Meski begitu, dilansir dalam radarlampung.co.id, BPPRD berjanji akan terus lebih aktif dalam melakukan penagihan kepada pengusaha-pengusaha. Terlebih pada para pengusaha yang telah memperpanjang masa pasang iklannya hingga Desember tahun lalu.

“Kami akan terus mengupayakan agar jumlah tunggakan pajak reklame ini dapat segera dilunasi. Sebab, jika tidak, tunggakan pajak akan terus bertambah setiap tahunnya dan semakin besar,” tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN