PROVINSI LAMPUNG

Tunggakan Pajak Reklame Tinggi, Penagihan Digenjot

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Agustus 2017 | 15:04 WIB
Tunggakan Pajak Reklame Tinggi, Penagihan Digenjot

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung mengungkapkan nilai tunggakan pajak reklame tahun 2016 di Kota Bandar Lampung cukup fantastis. Berdasarkan data yang dimiliki jumlah tunggakan mencapai Rp1,8 miliar.

Sekretaris Komisi II DPRD Bandar Lampung Grefelfi Mamesa mengatakan akan melakukan segala upaya untuk menagih jumlah tunggakan pajak tersebut. Menurutnya, jumlah tersebut bukanlah angka yang kecil, oleh karena itu BPPRD akan memberikan surat peringatan kepada para pengusaha reklame dan memanggil pemilik yang tidak juga mengindahkan peringatan tersebut.

“Semakin besar tentu akan semakin sulit ditagih. Kami akan meminta BPPRD untuk terus aktif melakukan penagihan. Wajib pajak juga harus memiliki kesadaran untuk membayar. Kan papan iklan sudah berdiri, jangan sampai tidak dibayar,” imbuhnya, Rabu (9/8).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Terpisah, Kepala BPPRD Bandarlampung Yanwardi mengatakan telah melakukan pendekatan pada wajib pajak agar dapat segera melakukan pelunasan. Terbukti, hingga saat ini telah terbayar Rp600 juta. Sementara sisanya Rp1,2 miliar masih dalam proses penagihan.

Lambatnya pembayaran tersebut dikarenakan kebanyakan pengusaha reklame iklan menunggu jatuh tempo pemasangan iklan tersebut. “Seperti contoh, mulai pasang Juli 2016 misalnya, batas waktunya ya Juli tahun ini, jadi sudah beberapa dilunasi,” ungkapnya.

Meski begitu, dilansir dalam radarlampung.co.id, BPPRD berjanji akan terus lebih aktif dalam melakukan penagihan kepada pengusaha-pengusaha. Terlebih pada para pengusaha yang telah memperpanjang masa pasang iklannya hingga Desember tahun lalu.

“Kami akan terus mengupayakan agar jumlah tunggakan pajak reklame ini dapat segera dilunasi. Sebab, jika tidak, tunggakan pajak akan terus bertambah setiap tahunnya dan semakin besar,” tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini