KABUPATEN BLORA

Tunggakan Pajak Motor Daerah Ini Tembus Rp12 M, Mayoritas karena Lupa

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Tunggakan Pajak Motor Daerah Ini Tembus Rp12 M, Mayoritas karena Lupa

Ilustrasi. Anggota Polisi Lalu Lintas mengarahkan pengendara sepeda motor ke tempat pemeriksaan surat kendaraan saat digelar razia pajak kendaraan bermotor di Pakupatan, Serang, Banten, Kamis (7/7/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/rwa.

BLORA, DDTCNews - Nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah mencapai Rp12,4 miliar. Utang pajak yang belum dilunasi paling banyak disumbang oleh Kecamatan Blora Kota dengan objek pajak yang menunggak sejumlah 25.657 kendaraan dan nilai PKB Rp3,6 miliar.

Kemudian, ada Kecamatan Jepon, Ngawen, Todanan, dan Bogorejo yang juga mencatatkan angka tunggakan PKB tak kalah tinggi. Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati mengajak masyarakat agar lebih patuh dalam menjalankan kewajiban pajaknya.

"PKB yang dibayarkan nantinya kembali ke daerah dalam bentuk dana bagi hasil pajak dari Pemprov Jateng. Jika pajaknya lancar, mungkin kita tidak sampai pinjak ke bank untuk pembangunan jalan kabupaten," kata Tri, dikutip Selasa (9/8/2022).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Wabup lantas meminta para camat di bawahnya untuk berkoordinasi dengan BPPKAD dan Samsat Blora untuk memvalidasi seluruh data tunggakan PKB per desa. Selanjutnya, tim akan bergerak dengan menyisir desa-desa dengan tunggakan PKB terbesar.

"Tolong Pak Camat pilah desa mana yang tunggakannya paling besar. Kumpulkan seluruh kepala desa atau lurah, agar ingatkan masyarakat melunasi tunggakan," kata Tri dilansir Radar Bojonegoro.

Samsat Blora sempat mengadakan survei untuk menggali alasan di baliknya tingginya angka tunggakan pajak kendaraan bermotor. Hasilnya, ada 4 faktor utama yang membuat orang tak kunjung membayarkan PKB-nya.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Pertama, lupa dengan porsi mencapai 56%. Kedua, tidak punya uang 25%. Ketiga, alamat tidak ditemukan sebanyak 15%. Keempat, kendaraan rusak 4%.

Salah satu solusi yang dilakukan pemkab untuk menggenjot kepatuhan pajak adalah membuat surat edaran bagi seluruh ASN agar segera melunasi kewajiban PKB-nya. Kemudian, seluruh aparat kecamatan juga diminta mengimbau masyarakat agar mengurus administrasi di level kecamatan.

"Ini semua dilakukan agar pelunasan pajak kendaraan segera dijalankan," kata Tri. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini