KABUPATEN BLORA

Tunggakan Pajak Motor Daerah Ini Tembus Rp12 M, Mayoritas karena Lupa

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Tunggakan Pajak Motor Daerah Ini Tembus Rp12 M, Mayoritas karena Lupa

Ilustrasi. Anggota Polisi Lalu Lintas mengarahkan pengendara sepeda motor ke tempat pemeriksaan surat kendaraan saat digelar razia pajak kendaraan bermotor di Pakupatan, Serang, Banten, Kamis (7/7/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/rwa.

BLORA, DDTCNews - Nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah mencapai Rp12,4 miliar. Utang pajak yang belum dilunasi paling banyak disumbang oleh Kecamatan Blora Kota dengan objek pajak yang menunggak sejumlah 25.657 kendaraan dan nilai PKB Rp3,6 miliar.

Kemudian, ada Kecamatan Jepon, Ngawen, Todanan, dan Bogorejo yang juga mencatatkan angka tunggakan PKB tak kalah tinggi. Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati mengajak masyarakat agar lebih patuh dalam menjalankan kewajiban pajaknya.

"PKB yang dibayarkan nantinya kembali ke daerah dalam bentuk dana bagi hasil pajak dari Pemprov Jateng. Jika pajaknya lancar, mungkin kita tidak sampai pinjak ke bank untuk pembangunan jalan kabupaten," kata Tri, dikutip Selasa (9/8/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Wabup lantas meminta para camat di bawahnya untuk berkoordinasi dengan BPPKAD dan Samsat Blora untuk memvalidasi seluruh data tunggakan PKB per desa. Selanjutnya, tim akan bergerak dengan menyisir desa-desa dengan tunggakan PKB terbesar.

"Tolong Pak Camat pilah desa mana yang tunggakannya paling besar. Kumpulkan seluruh kepala desa atau lurah, agar ingatkan masyarakat melunasi tunggakan," kata Tri dilansir Radar Bojonegoro.

Samsat Blora sempat mengadakan survei untuk menggali alasan di baliknya tingginya angka tunggakan pajak kendaraan bermotor. Hasilnya, ada 4 faktor utama yang membuat orang tak kunjung membayarkan PKB-nya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pertama, lupa dengan porsi mencapai 56%. Kedua, tidak punya uang 25%. Ketiga, alamat tidak ditemukan sebanyak 15%. Keempat, kendaraan rusak 4%.

Salah satu solusi yang dilakukan pemkab untuk menggenjot kepatuhan pajak adalah membuat surat edaran bagi seluruh ASN agar segera melunasi kewajiban PKB-nya. Kemudian, seluruh aparat kecamatan juga diminta mengimbau masyarakat agar mengurus administrasi di level kecamatan.

"Ini semua dilakukan agar pelunasan pajak kendaraan segera dijalankan," kata Tri. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN