KABUPATEN BLORA

Tunggakan Pajak Motor Daerah Ini Tembus Rp12 M, Mayoritas karena Lupa

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Tunggakan Pajak Motor Daerah Ini Tembus Rp12 M, Mayoritas karena Lupa

Ilustrasi. Anggota Polisi Lalu Lintas mengarahkan pengendara sepeda motor ke tempat pemeriksaan surat kendaraan saat digelar razia pajak kendaraan bermotor di Pakupatan, Serang, Banten, Kamis (7/7/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/rwa.

BLORA, DDTCNews - Nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah mencapai Rp12,4 miliar. Utang pajak yang belum dilunasi paling banyak disumbang oleh Kecamatan Blora Kota dengan objek pajak yang menunggak sejumlah 25.657 kendaraan dan nilai PKB Rp3,6 miliar.

Kemudian, ada Kecamatan Jepon, Ngawen, Todanan, dan Bogorejo yang juga mencatatkan angka tunggakan PKB tak kalah tinggi. Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati mengajak masyarakat agar lebih patuh dalam menjalankan kewajiban pajaknya.

"PKB yang dibayarkan nantinya kembali ke daerah dalam bentuk dana bagi hasil pajak dari Pemprov Jateng. Jika pajaknya lancar, mungkin kita tidak sampai pinjak ke bank untuk pembangunan jalan kabupaten," kata Tri, dikutip Selasa (9/8/2022).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Wabup lantas meminta para camat di bawahnya untuk berkoordinasi dengan BPPKAD dan Samsat Blora untuk memvalidasi seluruh data tunggakan PKB per desa. Selanjutnya, tim akan bergerak dengan menyisir desa-desa dengan tunggakan PKB terbesar.

"Tolong Pak Camat pilah desa mana yang tunggakannya paling besar. Kumpulkan seluruh kepala desa atau lurah, agar ingatkan masyarakat melunasi tunggakan," kata Tri dilansir Radar Bojonegoro.

Samsat Blora sempat mengadakan survei untuk menggali alasan di baliknya tingginya angka tunggakan pajak kendaraan bermotor. Hasilnya, ada 4 faktor utama yang membuat orang tak kunjung membayarkan PKB-nya.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Pertama, lupa dengan porsi mencapai 56%. Kedua, tidak punya uang 25%. Ketiga, alamat tidak ditemukan sebanyak 15%. Keempat, kendaraan rusak 4%.

Salah satu solusi yang dilakukan pemkab untuk menggenjot kepatuhan pajak adalah membuat surat edaran bagi seluruh ASN agar segera melunasi kewajiban PKB-nya. Kemudian, seluruh aparat kecamatan juga diminta mengimbau masyarakat agar mengurus administrasi di level kecamatan.

"Ini semua dilakukan agar pelunasan pajak kendaraan segera dijalankan," kata Tri. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak