PROVINSI DKI JAKARTA

Tunggakan Pajak Mobil Mewah Capai Rp22,7 Miliar

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Agustus 2016 | 19:08 WIB
Tunggakan Pajak Mobil Mewah Capai Rp22,7 Miliar

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah DKI Jakarta mencatat ada 380 mobil mewah dengan harga di atas Rp1 miliar yang belum membayar pajak tahunan kepada Samsat di wilayah Jakarta Selatan hingga bulan Juli 2016.

Kepala Unit Pajak Samsat Jakarta Selatan Alberto Ali mengungkapkan akumulasi jumlah pajak dari 380 mobil tersebut dapat mencapai Rp22,7 miliar. Adapun hingga saat ini pajak yang dibayarkan baru menyentuh angka Rp1,6 miliar.

“Mobil-mobil super car tersebut terdiri dari berbagai jenis seperti Jaguar X850, Hammer H2AT, dan Ferrari. Bahkan ada pula pemilik Ferrari 59 FTB Fiorano yang memiliki hutang pajak pokok mencapai Rp178 juta, dan hutang dendanya sebesar Rp45 juta,” ujar Alberto.

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) akan melakukan penagihan di 10 kecamatan di Jakarta Selatan. Selain itu, UPPD juga siap melakukan penagihan secara door to door ke setiap rumah pemilik mobil mewah tersebut.

Alberto mengungkapkan UPPD terus berusaha melakukan penagihan. Namun hal ini terkendala dengan data alamat yang tidak ditemukan maupun data pemilik yang ternyata sudah pindah rumah.

Selain mobil kelas atas, terdapat pula 2112 mobil kelas menengah dengan rentang harga mobil antara Rp300-500 juta yang belum membayar pajaknya. Total tunggakan pajak untuk mobil kelas menengah mencapai Rp29,2 miliar.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

“Sedangkan untuk kendaraan dengan harga Rp200-300 juta, total pembayaran denda pajak mencapai Rp37,7 milliar dengan jumlah wajib pajak sebanyak 9.385 orang. Dan kategori harga Rp100-200 juta, tercatat sebanyak 47.532 pemilik mobil masih berutang dengan total pembayarannya mencapai Rp107 milliar,” ungkap Alberto seperti dikutip kriminalitas.com.

Untuk itu, Alberto mengimbau warga Jakarta yang belum melunasi pajak terutangnya untuk memanfaatkan momen penghapusan pajak yang akan berlaku hingga 2 Agustus 2016. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi