PROVINSI DKI JAKARTA

Tunggakan Pajak Mobil Mewah Capai Rp22,7 Miliar

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Agustus 2016 | 19:08 WIB
Tunggakan Pajak Mobil Mewah Capai Rp22,7 Miliar

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah DKI Jakarta mencatat ada 380 mobil mewah dengan harga di atas Rp1 miliar yang belum membayar pajak tahunan kepada Samsat di wilayah Jakarta Selatan hingga bulan Juli 2016.

Kepala Unit Pajak Samsat Jakarta Selatan Alberto Ali mengungkapkan akumulasi jumlah pajak dari 380 mobil tersebut dapat mencapai Rp22,7 miliar. Adapun hingga saat ini pajak yang dibayarkan baru menyentuh angka Rp1,6 miliar.

“Mobil-mobil super car tersebut terdiri dari berbagai jenis seperti Jaguar X850, Hammer H2AT, dan Ferrari. Bahkan ada pula pemilik Ferrari 59 FTB Fiorano yang memiliki hutang pajak pokok mencapai Rp178 juta, dan hutang dendanya sebesar Rp45 juta,” ujar Alberto.

Baca Juga:
Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) akan melakukan penagihan di 10 kecamatan di Jakarta Selatan. Selain itu, UPPD juga siap melakukan penagihan secara door to door ke setiap rumah pemilik mobil mewah tersebut.

Alberto mengungkapkan UPPD terus berusaha melakukan penagihan. Namun hal ini terkendala dengan data alamat yang tidak ditemukan maupun data pemilik yang ternyata sudah pindah rumah.

Selain mobil kelas atas, terdapat pula 2112 mobil kelas menengah dengan rentang harga mobil antara Rp300-500 juta yang belum membayar pajaknya. Total tunggakan pajak untuk mobil kelas menengah mencapai Rp29,2 miliar.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

“Sedangkan untuk kendaraan dengan harga Rp200-300 juta, total pembayaran denda pajak mencapai Rp37,7 milliar dengan jumlah wajib pajak sebanyak 9.385 orang. Dan kategori harga Rp100-200 juta, tercatat sebanyak 47.532 pemilik mobil masih berutang dengan total pembayarannya mencapai Rp107 milliar,” ungkap Alberto seperti dikutip kriminalitas.com.

Untuk itu, Alberto mengimbau warga Jakarta yang belum melunasi pajak terutangnya untuk memanfaatkan momen penghapusan pajak yang akan berlaku hingga 2 Agustus 2016. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 09:15 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai