KOTA BANDAR LAMPUNG

Tunggakan Pajak Daerah Capai Rp377 Miliar, Pemkot Optimalkan Penagihan

Dian Kurniati | Senin, 23 Oktober 2023 | 12:00 WIB
Tunggakan Pajak Daerah Capai Rp377 Miliar, Pemkot Optimalkan Penagihan

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Pemerintah Kota Bandar Lampung mencatat tunggakan pajak daerah mencapai Rp377 miliar hingga akhir 2022.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD) Dedeh E Fauzie mengatakan tunggakan ini berasal dari 9 item pajak daerah. Menurutnya, pemkot tengah berupaya mengoptimalkan penagihan untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerah tersebut.

"Proses penagihannya persuasif, mulai dari melayangkan surat teguran pertama hingga ketiga. Lalu kita audit dan lakukan secara persuasif," katanya, dikutip pada Senin (23/10/2023).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Dedeh mengatakan penagihan tunggakan pajak daerah telah efektif menurunkan tunggakan secara bertahap. Misalnya pada kuartal III/2023, tunggakan pajak daerah yang berhasil tertagih senilai Rp14 miliar.

Dia menjelaskan tunggakan pajak daerah utamanya berasal dari pajak bumi dan bangunan (PBB) yang mencapai Rp373 miliar. Adapun tunggakan PBB yang dapat ditagih sejauh ini baru Rp11,7 miliar.

Tingginya piutang PBB ini bermula ketika pengelolaan PBB dialihkan dari Ditjen Pajak (DJP) kepada pemkot pada 2012. Menurutnya, penagihan tunggakan PBB juga dihadapkan pada beberapa tantangan.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Misalnya, kebanyakan objek pajak dimiliki oleh orang yang tinggal di luar kota sehingga sulit ditagih.

"Seperti gudang yang kita datangi, tetapi yang ada adalah hanya penunggu gudangnya saja," ujarnya.

Mengenai PBB, BPPRD berupaya menyelesaikan tunggakan dengan mendekatkan pelayanan pembayaran kepada wajib pajak. Dalam hal ini, BPPRD telah membuka loket di kelurahan dan di kantor UPT sehingga wajib pajak lebih mudah melaksanakan kewajibannya.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Sementara itu, Ketua Komisi II Kota Bandar Lampung Abdul Salim meminta BPPRD lebih tegas dalam melaksanakan penagihan tunggakan pajak. Menurutnya, BPPRD dapat mengenakan sanksi kepada wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan benar.

Dia beralasan penyelesaian tunggakan pajak daerah sangat penting untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), yang pada akhirnya dibelanjakan untuk pembangunan.

"Kita juga minta wajib pajak segera menyelesaikan piutangnya karena dari dana itulah kita membangun kota Bandar Lampung," katanya dilansir kupastuntas.co. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025