KOTA BANDAR LAMPUNG

Tunggakan Pajak Daerah Capai Rp377 Miliar, Pemkot Optimalkan Penagihan

Dian Kurniati | Senin, 23 Oktober 2023 | 12:00 WIB
Tunggakan Pajak Daerah Capai Rp377 Miliar, Pemkot Optimalkan Penagihan

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Pemerintah Kota Bandar Lampung mencatat tunggakan pajak daerah mencapai Rp377 miliar hingga akhir 2022.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD) Dedeh E Fauzie mengatakan tunggakan ini berasal dari 9 item pajak daerah. Menurutnya, pemkot tengah berupaya mengoptimalkan penagihan untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerah tersebut.

"Proses penagihannya persuasif, mulai dari melayangkan surat teguran pertama hingga ketiga. Lalu kita audit dan lakukan secara persuasif," katanya, dikutip pada Senin (23/10/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dedeh mengatakan penagihan tunggakan pajak daerah telah efektif menurunkan tunggakan secara bertahap. Misalnya pada kuartal III/2023, tunggakan pajak daerah yang berhasil tertagih senilai Rp14 miliar.

Dia menjelaskan tunggakan pajak daerah utamanya berasal dari pajak bumi dan bangunan (PBB) yang mencapai Rp373 miliar. Adapun tunggakan PBB yang dapat ditagih sejauh ini baru Rp11,7 miliar.

Tingginya piutang PBB ini bermula ketika pengelolaan PBB dialihkan dari Ditjen Pajak (DJP) kepada pemkot pada 2012. Menurutnya, penagihan tunggakan PBB juga dihadapkan pada beberapa tantangan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Misalnya, kebanyakan objek pajak dimiliki oleh orang yang tinggal di luar kota sehingga sulit ditagih.

"Seperti gudang yang kita datangi, tetapi yang ada adalah hanya penunggu gudangnya saja," ujarnya.

Mengenai PBB, BPPRD berupaya menyelesaikan tunggakan dengan mendekatkan pelayanan pembayaran kepada wajib pajak. Dalam hal ini, BPPRD telah membuka loket di kelurahan dan di kantor UPT sehingga wajib pajak lebih mudah melaksanakan kewajibannya.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Sementara itu, Ketua Komisi II Kota Bandar Lampung Abdul Salim meminta BPPRD lebih tegas dalam melaksanakan penagihan tunggakan pajak. Menurutnya, BPPRD dapat mengenakan sanksi kepada wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan benar.

Dia beralasan penyelesaian tunggakan pajak daerah sangat penting untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), yang pada akhirnya dibelanjakan untuk pembangunan.

"Kita juga minta wajib pajak segera menyelesaikan piutangnya karena dari dana itulah kita membangun kota Bandar Lampung," katanya dilansir kupastuntas.co. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja