KOTA BANDAR LAMPUNG

Tunggakan Pajak Daerah Capai Rp377 Miliar, Pemkot Optimalkan Penagihan

Dian Kurniati | Senin, 23 Oktober 2023 | 12:00 WIB
Tunggakan Pajak Daerah Capai Rp377 Miliar, Pemkot Optimalkan Penagihan

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Pemerintah Kota Bandar Lampung mencatat tunggakan pajak daerah mencapai Rp377 miliar hingga akhir 2022.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD) Dedeh E Fauzie mengatakan tunggakan ini berasal dari 9 item pajak daerah. Menurutnya, pemkot tengah berupaya mengoptimalkan penagihan untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerah tersebut.

"Proses penagihannya persuasif, mulai dari melayangkan surat teguran pertama hingga ketiga. Lalu kita audit dan lakukan secara persuasif," katanya, dikutip pada Senin (23/10/2023).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Dedeh mengatakan penagihan tunggakan pajak daerah telah efektif menurunkan tunggakan secara bertahap. Misalnya pada kuartal III/2023, tunggakan pajak daerah yang berhasil tertagih senilai Rp14 miliar.

Dia menjelaskan tunggakan pajak daerah utamanya berasal dari pajak bumi dan bangunan (PBB) yang mencapai Rp373 miliar. Adapun tunggakan PBB yang dapat ditagih sejauh ini baru Rp11,7 miliar.

Tingginya piutang PBB ini bermula ketika pengelolaan PBB dialihkan dari Ditjen Pajak (DJP) kepada pemkot pada 2012. Menurutnya, penagihan tunggakan PBB juga dihadapkan pada beberapa tantangan.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Misalnya, kebanyakan objek pajak dimiliki oleh orang yang tinggal di luar kota sehingga sulit ditagih.

"Seperti gudang yang kita datangi, tetapi yang ada adalah hanya penunggu gudangnya saja," ujarnya.

Mengenai PBB, BPPRD berupaya menyelesaikan tunggakan dengan mendekatkan pelayanan pembayaran kepada wajib pajak. Dalam hal ini, BPPRD telah membuka loket di kelurahan dan di kantor UPT sehingga wajib pajak lebih mudah melaksanakan kewajibannya.

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Sementara itu, Ketua Komisi II Kota Bandar Lampung Abdul Salim meminta BPPRD lebih tegas dalam melaksanakan penagihan tunggakan pajak. Menurutnya, BPPRD dapat mengenakan sanksi kepada wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan benar.

Dia beralasan penyelesaian tunggakan pajak daerah sangat penting untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), yang pada akhirnya dibelanjakan untuk pembangunan.

"Kita juga minta wajib pajak segera menyelesaikan piutangnya karena dari dana itulah kita membangun kota Bandar Lampung," katanya dilansir kupastuntas.co. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra