KABUPATEN PANDEGLANG

Tunggakan Pajak Capai Rp114 Milar, Paling Banyak dari PBB

Muhamad Wildan | Jumat, 12 Maret 2021 | 16:00 WIB
Tunggakan Pajak Capai Rp114 Milar, Paling Banyak dari PBB

Ilustrasi. (DDTCNews)

PANDEGLANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang mencatat tunggakan pajak daerah oleh wajib pajak mencapai Rp114 miliar dengan mayoritas berasal dari pajak bumi dan bangunan.

Kepala BP2D Yahya Gunawan Kasbin mengatakan piutang pajak daerah yang paling mendominasi saldo piutang adalah piutang PBB. Total piutang PBB tercatat mencapai Rp109 miliar untuk tahun pajak 1993 hingga 2020.

"Alasannya yang pertama sebelum penyerahan PBB dari KPP tahun 2013, sudah ada piutang. Jadi saat dikelola oleh kita [pada 2013] tercatat piutang kurang lebih Rp88 miliar," katanya, dikutip Jumat (12/3/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Yahya mengatakan saat ini BP2D Kabupaten Pandeglang telah memilah piutang pajak daerah senilai Rp114 miliar ke dalam dua kategori yakni piutang aktif dan piutang yang disisihkan.

Piutang aktif sendiri adalah piutang yang berumur di bawah 5 tahun dan masih dapat ditagih oleh BP2D. Total piutang aktif dan diupayakan untuk ditagih mencapai Rp23 miliar, sedangkan piutang yang disisihkan sejumlah Rp90 miliar.

"Kelompok penyisihan merupakan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa di atas lima tahun. Adapun nilainya berkisar Rp90 miliar." ujar Yahya seperti dilansir redaksi24.com.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sebelum piutang pajak disisihkan, Yahya mengaku BP2D sudah melakukan penelitian lapangan. Bila hasil penelitian menunjukkan wajib pajak tidak ada atau kegiatan usaha sudah tidak beroperasi, maka piutang tersebut diajukan untuk disisihkan dan dihapus dari piutang pajak.

"Meski ada potensi penarikan piutang pajak, tapi hasilnya tidak serta merta bisa dimasukkan ke target penerimaan pajak tahun ini. Pasalnya target pendapatan pajak tahun 2021 sudah ditetapkan dalam APBD sebesar Rp53 miliar," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?