KABUPATEN PANDEGLANG

Tunggakan Pajak Capai Rp114 Milar, Paling Banyak dari PBB

Muhamad Wildan | Jumat, 12 Maret 2021 | 16:00 WIB
Tunggakan Pajak Capai Rp114 Milar, Paling Banyak dari PBB

Ilustrasi. (DDTCNews)

PANDEGLANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang mencatat tunggakan pajak daerah oleh wajib pajak mencapai Rp114 miliar dengan mayoritas berasal dari pajak bumi dan bangunan.

Kepala BP2D Yahya Gunawan Kasbin mengatakan piutang pajak daerah yang paling mendominasi saldo piutang adalah piutang PBB. Total piutang PBB tercatat mencapai Rp109 miliar untuk tahun pajak 1993 hingga 2020.

"Alasannya yang pertama sebelum penyerahan PBB dari KPP tahun 2013, sudah ada piutang. Jadi saat dikelola oleh kita [pada 2013] tercatat piutang kurang lebih Rp88 miliar," katanya, dikutip Jumat (12/3/2021).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Yahya mengatakan saat ini BP2D Kabupaten Pandeglang telah memilah piutang pajak daerah senilai Rp114 miliar ke dalam dua kategori yakni piutang aktif dan piutang yang disisihkan.

Piutang aktif sendiri adalah piutang yang berumur di bawah 5 tahun dan masih dapat ditagih oleh BP2D. Total piutang aktif dan diupayakan untuk ditagih mencapai Rp23 miliar, sedangkan piutang yang disisihkan sejumlah Rp90 miliar.

"Kelompok penyisihan merupakan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa di atas lima tahun. Adapun nilainya berkisar Rp90 miliar." ujar Yahya seperti dilansir redaksi24.com.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Sebelum piutang pajak disisihkan, Yahya mengaku BP2D sudah melakukan penelitian lapangan. Bila hasil penelitian menunjukkan wajib pajak tidak ada atau kegiatan usaha sudah tidak beroperasi, maka piutang tersebut diajukan untuk disisihkan dan dihapus dari piutang pajak.

"Meski ada potensi penarikan piutang pajak, tapi hasilnya tidak serta merta bisa dimasukkan ke target penerimaan pajak tahun ini. Pasalnya target pendapatan pajak tahun 2021 sudah ditetapkan dalam APBD sebesar Rp53 miliar," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi