PROVINSI DKI JAKARTA

Tunggakan Menumpuk, Ribuan SPPT PBB Tak Terbit

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Agustus 2016 | 17:26 WIB
Tunggakan Menumpuk, Ribuan SPPT PBB Tak Terbit Warga jakarta melakukan konsultansi dan pembayara PBB-P2, Jakarta (Foto: beritajakarta.com)

JAKARTA, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta tidak bisa menerbitkan ribuan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Pasalnya, masih ada tunggakan pajak yang belum dibayarkan selama kurun waktu 3-15 tahun berturut-turut.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Kecamatan Matraman Maria Yuli Istiningsih mengatakan banyaknya wajib pajak yang menunggak pembayaran SPPT PBB disebabkan banyak hal. Di antaranya karena obyeknya adalah tanah warisan atau sekedar ketidaktahuan para wajib pajak dalam membayar PBB.

"Berdasarkan data yang tercatat, terdapat 5.749 SPPT PBB yang tidak bisa diterbitkan karena penunggakan pajak selama 3-15 tahun. Kami pun membuat surat edaran dan imbauan sebanyak tujuh kali dalam waktu tiga bulan," ujarnya, Rabu (10/8).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selain kurangnya pemahaman dan informasi yang dimiliki oleh warga sekitar, faktor utama yang menyebabkan banyaknya jumlah tunggakan ini dikarenakan ketidakmampuan warga dalam membayar kewajiban pajaknya. Oleh karena itu biasanya tunggakan tersebut akan ditanggung pihak lain.

Yuli menambahkan pihaknya telah menjalin kerja sama dengan kelurahan dan kecamatan untuk mengeluarkan surat edaran dan imbauan. Hasilnya, sekitar 7.000 SPPT PBB yang sebelumnya masih menunggak, langsung melakukan pembayaran PBB. Dari jumlah tersebut, nilai pencairan tunggakan PBB sebesar Rp2,5 miliar.

Di kecamatan matraman, seperti dilansir beritajakarta.com, total wajib pajaknya mencapai 27.903 SPPT PBB. Kemudian dari jumlah tersebut, yang mendapatkan pembebasan NJOP di bawah Rp1 miliar berjumlah 17.850 SPPT dengan nilai nol rupiah.

Kemudian, yang tidak mendapatkan pembebasan, berupa tanah kosong, ruko dan kantor ada 4.304 SPPT. Selain itu, yang tidak dapat terbit SPPT karena adanya tunggakan 3-15 tahun beturut-turut adalah 5.749 SPPT. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?