PROVINSI DKI JAKARTA

Tunggakan Menumpuk, Ribuan SPPT PBB Tak Terbit

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Agustus 2016 | 17:26 WIB
Tunggakan Menumpuk, Ribuan SPPT PBB Tak Terbit Warga jakarta melakukan konsultansi dan pembayara PBB-P2, Jakarta (Foto: beritajakarta.com)

JAKARTA, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta tidak bisa menerbitkan ribuan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Pasalnya, masih ada tunggakan pajak yang belum dibayarkan selama kurun waktu 3-15 tahun berturut-turut.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Kecamatan Matraman Maria Yuli Istiningsih mengatakan banyaknya wajib pajak yang menunggak pembayaran SPPT PBB disebabkan banyak hal. Di antaranya karena obyeknya adalah tanah warisan atau sekedar ketidaktahuan para wajib pajak dalam membayar PBB.

"Berdasarkan data yang tercatat, terdapat 5.749 SPPT PBB yang tidak bisa diterbitkan karena penunggakan pajak selama 3-15 tahun. Kami pun membuat surat edaran dan imbauan sebanyak tujuh kali dalam waktu tiga bulan," ujarnya, Rabu (10/8).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Selain kurangnya pemahaman dan informasi yang dimiliki oleh warga sekitar, faktor utama yang menyebabkan banyaknya jumlah tunggakan ini dikarenakan ketidakmampuan warga dalam membayar kewajiban pajaknya. Oleh karena itu biasanya tunggakan tersebut akan ditanggung pihak lain.

Yuli menambahkan pihaknya telah menjalin kerja sama dengan kelurahan dan kecamatan untuk mengeluarkan surat edaran dan imbauan. Hasilnya, sekitar 7.000 SPPT PBB yang sebelumnya masih menunggak, langsung melakukan pembayaran PBB. Dari jumlah tersebut, nilai pencairan tunggakan PBB sebesar Rp2,5 miliar.

Di kecamatan matraman, seperti dilansir beritajakarta.com, total wajib pajaknya mencapai 27.903 SPPT PBB. Kemudian dari jumlah tersebut, yang mendapatkan pembebasan NJOP di bawah Rp1 miliar berjumlah 17.850 SPPT dengan nilai nol rupiah.

Kemudian, yang tidak mendapatkan pembebasan, berupa tanah kosong, ruko dan kantor ada 4.304 SPPT. Selain itu, yang tidak dapat terbit SPPT karena adanya tunggakan 3-15 tahun beturut-turut adalah 5.749 SPPT. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini