KABUPATEN SELUMA

Tunggak PKB, Kendaraan Dinas Siap-Siap Ditarik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Juli 2016 | 15:27 WIB
Tunggak PKB, Kendaraan Dinas Siap-Siap Ditarik

TAIS, DDTCNews — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, Bengkulu akan segera membentuk tim khusus yang bertugas menarik kendaraan dinas yang tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Rencananya tim khusus ini akan melibatkan satuan polisi pamong praja (Satpol PP).

Wakil Bupati Seluma Suparto mengatakan hingga saat ini banyak pemegang kendaraan dinas belum membayarkan PKB. Pemkab memberikan tenggat waktu hingga akhir Juli mendatang untuk melunasi tunggakan PKB.

“Kalau sampai jatuh tempo berakhir pemegang kendaraan tetap tidak mau membayar PKB, dia harus menyerahkan kembali kendaraan dinas yang dibawanya ke sekretariat pemkab, jika tidak tim penarik yang akan bertindak,“ ujar Suparto, Selasa (12/7).

Baca Juga:
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Dalam waktu dekat, pemkab akan meminta rincian data terbaru pemegang kendaraan dinas yang belum melunasi PKB termasuk di tingkat kecamatan dan kelurahan. Suparto mengaku akan segera mendatangi Kantor Samsat guna memastikan hal ini.

Sebelumnya, diketahui sebanyak 450 unit kendaraan dinas baik roda 2 maupun roda 4 di Seluma menunggak PKB. “Saat saya konfirmasi beberapa waktu lalu, baru sekitar 25 kendaraan yang sudah lunas PKB-nya.” imbuhnya.

Suparto menambahkan seperti dikutip bengkuluekspress.com, nantinya kendaraan dinas yang ditarik akan diberikan pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang belum memiliki kendaraan dengan syarat bersedia membayar PKB atas kendaraan tersebut.

Sebagai informasi tambahan beberapa bulan yang lalu Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Seluma baru saja menerima kucuran anggaran senilai Rp2,5 miliar untuk pengadaan kendaraan dinas guna keperluan operasional Kepala Desa di wilayah Kabupaten Seluma. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Rabu, 11 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 28 Desember, Manfaatkan!

Senin, 02 Desember 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Tutup Tahun, Pemprov Kaltim Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra