KABUPATEN SELUMA

Tunggak PKB, Kendaraan Dinas Siap-Siap Ditarik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Juli 2016 | 15:27 WIB
Tunggak PKB, Kendaraan Dinas Siap-Siap Ditarik

TAIS, DDTCNews — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, Bengkulu akan segera membentuk tim khusus yang bertugas menarik kendaraan dinas yang tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Rencananya tim khusus ini akan melibatkan satuan polisi pamong praja (Satpol PP).

Wakil Bupati Seluma Suparto mengatakan hingga saat ini banyak pemegang kendaraan dinas belum membayarkan PKB. Pemkab memberikan tenggat waktu hingga akhir Juli mendatang untuk melunasi tunggakan PKB.

“Kalau sampai jatuh tempo berakhir pemegang kendaraan tetap tidak mau membayar PKB, dia harus menyerahkan kembali kendaraan dinas yang dibawanya ke sekretariat pemkab, jika tidak tim penarik yang akan bertindak,“ ujar Suparto, Selasa (12/7).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Dalam waktu dekat, pemkab akan meminta rincian data terbaru pemegang kendaraan dinas yang belum melunasi PKB termasuk di tingkat kecamatan dan kelurahan. Suparto mengaku akan segera mendatangi Kantor Samsat guna memastikan hal ini.

Sebelumnya, diketahui sebanyak 450 unit kendaraan dinas baik roda 2 maupun roda 4 di Seluma menunggak PKB. “Saat saya konfirmasi beberapa waktu lalu, baru sekitar 25 kendaraan yang sudah lunas PKB-nya.” imbuhnya.

Suparto menambahkan seperti dikutip bengkuluekspress.com, nantinya kendaraan dinas yang ditarik akan diberikan pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang belum memiliki kendaraan dengan syarat bersedia membayar PKB atas kendaraan tersebut.

Sebagai informasi tambahan beberapa bulan yang lalu Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Seluma baru saja menerima kucuran anggaran senilai Rp2,5 miliar untuk pengadaan kendaraan dinas guna keperluan operasional Kepala Desa di wilayah Kabupaten Seluma. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:30 WIB PROVINSI MALUKU UTARA

Pemprov Tawarkan 3 Insentif Pajak Kendaraan, Termasuk Pemutihan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN