KABUPATEN BANJAR

Tunggak PBB Ratusan Juta, Siap-Siap Dipanggil Jaksa

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 14 Juni 2017 | 16:02 WIB
Tunggak PBB Ratusan Juta, Siap-Siap Dipanggil Jaksa

MARTAPURA, DDTCNews Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banjar telah melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar untuk menangani wajib pajak yang belum juga memenuhi kewajibannya membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kasi Datun Kejari Banjar Sajimin mengatakan kejaksaaan sudah melayangkan surat panggilan terhadap pemilik lahan yang bertahun-tahun tidak memenuhi kewajibannya. Panggilan jaksa ini ditujukan kepada wajib pajak yang nilai tunggakan PBB-nya mencapai ratusan juta rupiah.

“Saat ini kami telah menerima surat kuasa khusus (SKK) selaku jaksa pengacara negara (JPN) dari Bappenda Banjar untuk membantu dalam proses penagihan PBB terhadap wajib pajak,” ujarnya, Selasa (13/6).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Saat ini, Kejari sudah menerima tiga data wajib PBB dari Bapenda. Tiga wajib pajak ini menunggak PBB sejak 2009. Nilai tunggakan PBB yang tidak dibayarkan nilainya di atas seratus juta rupiah.

Selanjutnya, Kejari melayangkan pemanggilan terhadap tiga orang wajib pajak untuk dating ke Kejari hari ini Rabu (14/6). “Kami undang wajib pajak itu untuk datang. Intinya, kita minta agar memenuhi kewajiban membayar PBB,” katanya.

Sajimin mengatakan wajib pajak bisa membayar PBB ke Bapenda selanjutnya, tinggal menunjukan bukti pembayaran PBB. Dia juga mengingatkan kepada wajib pajak yang lainnya untuk memenuhi kewajibannya membayar PBB jika tidak ingin dipanggil.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Bappenda kini tengah memverifikasi wajib pajak pemilik lahan yang tidak memenuhi kewajibannya. Jadi tidak hanya tiga wajib pajak saja yang nanti dipanggil,” imbuhnya.

Camat Gambut Hairil Ahyar menyambut positif langkah jaksa melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak. Setiap tahun target PBB di Kecamatan Gambut tidak tertagih menjadi beban pihaknya terutama untuk wajib pajak yang nilai PBB nya di atas Rp2 juta.

Kabupaten Banjar dan hampir semua daerah di Kalsel menghadapi persoalan tunggakan PBB. Salah satu wilayah di Kabupaten Banjar yang PBB sulit ditagih adalah lahan di sepanjang pinggiran A Yani, Kecamatan Gambut.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Lahan-lahan tersebut bukannya tanpa pemilik. Semua lahan itu bahkan berstatus sertifikat hak milik (SHM). Di setiap lokasi, terpasang plang-plang kepemilikan tanah tersebut.

Ratusan pemilik lahan di sana juga tidak memenuhi kewajibannya membayar PBB. Tidak hanya setahun dua tahun mereka menunggak pembayaran PBB atas lahan yang mereka miliki, namun ada delapan hingga sepuluh tahun. Itulah yang menyebabkan setiap tahun tunggakan PBB untuk kawasan itu mencapai miliaran rupiah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?