KOTA TANGERANG SELATAN

Tunggak PBB, Ini Program Hapus Sanksinya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 April 2017 | 09:52 WIB
Tunggak PBB, Ini Program Hapus Sanksinya

CIPUTAT, DDTCNews – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus mengajak warganya untuk segera memanfaatkan program pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang diluncurkan sejak 26 November 2016 lalu.

Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kota Tangsel Indri Sari Yuniandri mengatakan program ini akan berlaku hingga jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pada 31 Agustus 2017. Dia mengatakan Pemkot Tangsel terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan cara door to door untuk mengingatkan informasi tersebut.

“Bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 nya di wilayah Kota Tangsel diharapkan agar segera mengikuti program ini. Sebab, program ini merupakan kesempatan yang diberikan kepada masyarakt untuk melunasi kewajiban pajaknya menjadi lebih ringan,” ungkapnya, Kamis (20/4).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Indri menjelaskan pengurangan dan penghapusan sanksi administratif ini dimaksudkan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak dalam melaksanakan pembayaran pajak yang terutang dengan memberikan pembebasan dan pengurangan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PBB.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, tidak perlu melakukan permohonan pengajuan ke Badan Pendapatan Daerah Kota Tangsel. Cukup dengan datang ke bank tempat pembayaran yang ditunjuk dengan membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) atau menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB.

Pemkot Tangsel menggandeng Bank Jabar Banten (BJB) untuk dapat melakukan pembayaran pajak via Teller dan ATM di seluruh Indonesia, dan bank lainnya seperti Bank Mandiri, Bank BCA yakni melalui ATM dan internet banking (Klik BCA).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Segera manfaatkan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak. Pembebasan denda ini diberikan dalam jangka waktu paling lama 24 bulan sejak terhitung tanggal jatuh tempo tahun pajak pembayaran,” tuturnya seperti dilansir tangerangnews.com.

Indri berharap adanya program pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi PBB ini dapat menarik partisipasi masyarakat serta kesadaran dalam pembayaran PBB agar semakin meningkat sebagai wujud peran aktif dalam pembangunan daerah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN