KOTA TANGERANG SELATAN

Tunggak PBB, Ini Program Hapus Sanksinya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 April 2017 | 09:52 WIB
Tunggak PBB, Ini Program Hapus Sanksinya

CIPUTAT, DDTCNews – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus mengajak warganya untuk segera memanfaatkan program pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang diluncurkan sejak 26 November 2016 lalu.

Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kota Tangsel Indri Sari Yuniandri mengatakan program ini akan berlaku hingga jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pada 31 Agustus 2017. Dia mengatakan Pemkot Tangsel terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan cara door to door untuk mengingatkan informasi tersebut.

“Bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 nya di wilayah Kota Tangsel diharapkan agar segera mengikuti program ini. Sebab, program ini merupakan kesempatan yang diberikan kepada masyarakt untuk melunasi kewajiban pajaknya menjadi lebih ringan,” ungkapnya, Kamis (20/4).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Indri menjelaskan pengurangan dan penghapusan sanksi administratif ini dimaksudkan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak dalam melaksanakan pembayaran pajak yang terutang dengan memberikan pembebasan dan pengurangan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PBB.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, tidak perlu melakukan permohonan pengajuan ke Badan Pendapatan Daerah Kota Tangsel. Cukup dengan datang ke bank tempat pembayaran yang ditunjuk dengan membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) atau menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB.

Pemkot Tangsel menggandeng Bank Jabar Banten (BJB) untuk dapat melakukan pembayaran pajak via Teller dan ATM di seluruh Indonesia, dan bank lainnya seperti Bank Mandiri, Bank BCA yakni melalui ATM dan internet banking (Klik BCA).

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

“Segera manfaatkan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak. Pembebasan denda ini diberikan dalam jangka waktu paling lama 24 bulan sejak terhitung tanggal jatuh tempo tahun pajak pembayaran,” tuturnya seperti dilansir tangerangnews.com.

Indri berharap adanya program pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi PBB ini dapat menarik partisipasi masyarakat serta kesadaran dalam pembayaran PBB agar semakin meningkat sebagai wujud peran aktif dalam pembangunan daerah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini