PENEGAKAN HUKUM

Tunggak Pajak, Tanah Rp1,2 Miliar Milik Perusahaan Disita DJP

Muhamad Wildan | Sabtu, 26 Maret 2022 | 09:30 WIB
Tunggak Pajak, Tanah Rp1,2 Miliar Milik Perusahaan Disita DJP

Ilustrasi.

PANDEGLANG, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) menyita tanah milik wajib pajak senilai Rp1,2 miliar yang berlokasi di Kabupaten Pandeglang.

Tanah tersebut disita karena PT RPS yang terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Pluit ternyata memiliki tunggakan pajak.

"Jadi penyitaan ini dilakukan sebagai bentuk tindakan penegakan hukum pajak. Kami dibantu dengan tim dari KPP Pandeglang, dan langsung menyegel tanah atas nama atau berinisial EW di Pandeglang," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat pada Kanwil DJP Banten Sahat Dame Situmorang, dikutip Sabtu (26/3/2022).

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Penyitaan dilakukan dengan menempelkan segel sita pada sebidang tanah yang berlokasi di Kampung Pasir Batung, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang.

Ketika melakukan penyitaan, Kanwil DJP Banten dan KPP Pratama Pandeglang telah melakukan koordinasi dengan RT/RW dan juga Lurah Pegadungan. Perwakilan dari EW juga turut menyaksikan penyitaan tersebut.

Penyitaan yang dilakukan atas aset PT RPS merupakan langkah lanjutan dari serangkaian upaya penagihan pajak yang telah dilakukan oleh DJP.

Baca Juga:
Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Sahat mengatakan DJP sebelumnya telah melakukan penagihan melalui pemberian surat teguran, surat paksa, dan juga meminta wajib pajak mengangsur tunggakan pajaknya.

"Namun kenyataannya setelah sampai pada masa jatuh tempo, masih terdapat sisa tunggakan yang masih harus dibayar," ujar Sahat dikutip dari Kabar Banten. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan