Ilustrasi.
PANDEGLANG, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) menyita tanah milik wajib pajak senilai Rp1,2 miliar yang berlokasi di Kabupaten Pandeglang.
Tanah tersebut disita karena PT RPS yang terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Pluit ternyata memiliki tunggakan pajak.
"Jadi penyitaan ini dilakukan sebagai bentuk tindakan penegakan hukum pajak. Kami dibantu dengan tim dari KPP Pandeglang, dan langsung menyegel tanah atas nama atau berinisial EW di Pandeglang," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat pada Kanwil DJP Banten Sahat Dame Situmorang, dikutip Sabtu (26/3/2022).
Penyitaan dilakukan dengan menempelkan segel sita pada sebidang tanah yang berlokasi di Kampung Pasir Batung, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang.
Ketika melakukan penyitaan, Kanwil DJP Banten dan KPP Pratama Pandeglang telah melakukan koordinasi dengan RT/RW dan juga Lurah Pegadungan. Perwakilan dari EW juga turut menyaksikan penyitaan tersebut.
Penyitaan yang dilakukan atas aset PT RPS merupakan langkah lanjutan dari serangkaian upaya penagihan pajak yang telah dilakukan oleh DJP.
Sahat mengatakan DJP sebelumnya telah melakukan penagihan melalui pemberian surat teguran, surat paksa, dan juga meminta wajib pajak mengangsur tunggakan pajaknya.
"Namun kenyataannya setelah sampai pada masa jatuh tempo, masih terdapat sisa tunggakan yang masih harus dibayar," ujar Sahat dikutip dari Kabar Banten. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.