KPP PRATAMA PAREPARE

Tunggak Pajak, Saldo Rp348 Juta Milik WP Dipindahbukukan ke Kas Negara

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Tunggak Pajak, Saldo Rp348 Juta Milik WP Dipindahbukukan ke Kas Negara

Ilustrasi.

PAREPARE, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Parepare, Sulawesi Selatan melakukan pemindahbukuan saldo rekening di BRI Cabang Sidrap ke kas negara pada September 2022 lalu. Nilai saldo yang dipindahbukukan mencapai Rp348 juta. Aset tersebut diketahui milik seorang wajib pajak yang tak kunjung melunasi tunggakan pajaknya sampai dengan batas waktu.

Kepala KPP Pratama Parepare Yusan Jubiantara menjelaskan kegiatan pemindahbukuan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian kegiatan penagihan pajak, mulai dari pengiriman surat teguran, penyampaian surat paksa, hingga pemblokiran rekening. Sesuai dengan UU 19/2000 dan PMK 189/2000, wajib pajak punya waktu 14 hari setelah rekening disita untuk melunasi pajak terutangnya.

"Namun, sampai dengan batas waktu yang ditentukan wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya sehingga dilanjutkan dengan pemindahbukuan saldo rekening sebagai bentuk pelunasan tunggakan pajak," kata Yusan dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (6/10/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pasal 42 PMK 189/2000 mengatur bahwa apabila sudah lewat 14 hari sejak penyitaan penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan, pejabat memiliki wewenang untuk meminta pihak lembaga jasa keuangan (LJK) sektor perbankan melakukan pemindahbukuan harta kekayaan penanggung pajak.

Beleid tersebut juga menyebutkan bahwa pemindahbukuan adalah tindakan penggunaan harta kekayaan yang diblokir untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Mekanismenya, petugas pajak terlebih dulu menyampaikan permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan penanggung pajak kepada pihak LJK sektor perbankan dengan tembusan kepada penanggung pajak.

Menurut Yusan, kegiatan penyitaan saldo rekening untuk membayar tunggakan pajak ini sekaligus sebagai bentuk sinergi dan koordinasi DJP dan pihak perbankan dalam mendukung upaya pelunasan tunggakan pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Yusan menjelaskan, KPP Pratama Parepare akan terus mengoptimalkan tindakan penagihan aktif dan persuasif.

"Dengan kegiatan ini diharapkan wajib pajak akan lebih memiliki kesadaran untuk dapat melunasi tunggakan pajaknya dan melaksanakan kewajiban pajak dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN