KPP MADYA SURAKARTA

Tunggak Pajak Rp9,5 Miliar, 4 Mobil Milik Wajib Pajak Disita KPP

Muhamad Wildan | Minggu, 17 April 2022 | 09:30 WIB
Tunggak Pajak Rp9,5 Miliar, 4 Mobil Milik Wajib Pajak Disita KPP

Ilustrasi.

SRAGEN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta melakukan penyitaan atas aset milik wajib pajak di Sragen lantaran wajib pajak bersangkutan tak kunjung melunasi tunggakan pajak senilai Rp9,5 miliar.

Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi mengatakan aset penunggak pajak yang disita tersebut, yaitu 4 unit mobil boks. Berdasarkan perhitungan KPP, keempat mobil tersebut memiliki nilai sejumlah Rp1 miliar.

"Tindakan ini sesuai prosedur yang diatur dalam UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PSP). Penyitaan ini dilakukan dikarenakan wajib pajak tidak segera melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan," katanya dikutip pada Minggu (17/4/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Guntur menjelaskan penyitaan merupakan salah satu bagian dari upaya penagihan aktif yang dilakukan oleh otoritas pajak apabila upaya persuasif ternyata tidak berhasil mendorong wajib pajak melunasi utang pajaknya.

"Saya sangat menyayangkan sekali kalau sampai terjadi penyitaan karena kami sudah mengimbau dan mengedepankan langkah-langkah persuasif," tuturnya seperti dikutip dari solomerdeka.com.

Dengan disitanya aset, lanjut Guntur, wajib pajak diberikan kesempatan untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya dalam waktu 14 hari. Apabila tunggakan pajak tak kunjung dilunasi, aset sitaan akan dilelang.

Penyitaan terhadap aset wajib pajak diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak dan menjadi peringatan bagi wajib pajak lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?