KPP MADYA SURAKARTA

Tunggak Pajak Rp9,5 Miliar, 4 Mobil Milik Wajib Pajak Disita KPP

Muhamad Wildan | Minggu, 17 April 2022 | 09:30 WIB
Tunggak Pajak Rp9,5 Miliar, 4 Mobil Milik Wajib Pajak Disita KPP

Ilustrasi.

SRAGEN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta melakukan penyitaan atas aset milik wajib pajak di Sragen lantaran wajib pajak bersangkutan tak kunjung melunasi tunggakan pajak senilai Rp9,5 miliar.

Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi mengatakan aset penunggak pajak yang disita tersebut, yaitu 4 unit mobil boks. Berdasarkan perhitungan KPP, keempat mobil tersebut memiliki nilai sejumlah Rp1 miliar.

"Tindakan ini sesuai prosedur yang diatur dalam UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PSP). Penyitaan ini dilakukan dikarenakan wajib pajak tidak segera melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan," katanya dikutip pada Minggu (17/4/2022).

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Guntur menjelaskan penyitaan merupakan salah satu bagian dari upaya penagihan aktif yang dilakukan oleh otoritas pajak apabila upaya persuasif ternyata tidak berhasil mendorong wajib pajak melunasi utang pajaknya.

"Saya sangat menyayangkan sekali kalau sampai terjadi penyitaan karena kami sudah mengimbau dan mengedepankan langkah-langkah persuasif," tuturnya seperti dikutip dari solomerdeka.com.

Dengan disitanya aset, lanjut Guntur, wajib pajak diberikan kesempatan untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya dalam waktu 14 hari. Apabila tunggakan pajak tak kunjung dilunasi, aset sitaan akan dilelang.

Penyitaan terhadap aset wajib pajak diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak dan menjadi peringatan bagi wajib pajak lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol