Ilustrasi.
SRAGEN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta melakukan penyitaan atas aset milik wajib pajak di Sragen lantaran wajib pajak bersangkutan tak kunjung melunasi tunggakan pajak senilai Rp9,5 miliar.
Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi mengatakan aset penunggak pajak yang disita tersebut, yaitu 4 unit mobil boks. Berdasarkan perhitungan KPP, keempat mobil tersebut memiliki nilai sejumlah Rp1 miliar.
"Tindakan ini sesuai prosedur yang diatur dalam UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PSP). Penyitaan ini dilakukan dikarenakan wajib pajak tidak segera melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan," katanya dikutip pada Minggu (17/4/2022).
Guntur menjelaskan penyitaan merupakan salah satu bagian dari upaya penagihan aktif yang dilakukan oleh otoritas pajak apabila upaya persuasif ternyata tidak berhasil mendorong wajib pajak melunasi utang pajaknya.
"Saya sangat menyayangkan sekali kalau sampai terjadi penyitaan karena kami sudah mengimbau dan mengedepankan langkah-langkah persuasif," tuturnya seperti dikutip dari solomerdeka.com.
Dengan disitanya aset, lanjut Guntur, wajib pajak diberikan kesempatan untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya dalam waktu 14 hari. Apabila tunggakan pajak tak kunjung dilunasi, aset sitaan akan dilelang.
Penyitaan terhadap aset wajib pajak diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak dan menjadi peringatan bagi wajib pajak lainnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.