KPP MADYA SURAKARTA

Tunggak Pajak Rp8,6 Miliar, Rekening dan Aset WP Badan Ini Diblokir

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Maret 2022 | 09:30 WIB
Tunggak Pajak Rp8,6 Miliar, Rekening dan Aset WP Badan Ini Diblokir

Ilustrasi.

SOLO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta telah memblokir rekening milik salah satu wajib pajak badan.

Kepala KPP Madya Solo Guntur Wijaya Edi mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas tunggakan pajak perusahaan tersebut yang mencapai Rp8,6 miliar.

“Wajib pajak yang rekeningnya kami blokir mempunyai utang pajak senilai Rp8,6 miliar,” katanya seperti dilansir timlo.net, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Guntur menjelaskan pemblokiran rekening dilakukan pada salah satu bank di wilayah Karanganyar. Dia menegaskan petugas pajak memiliki kewenangan untuk meminta bank memblokir nasabahnya tersebut.

Upaya tersebut diatur dalam UU No. 19/1997 j.o. UU No. 19/2020 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

“Pemblokiran ini dilakukan juru sita KPP Madya Solo didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Kantor Pajak Solo,” tutur Guntur.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sementara itu, KPP Madya Surakarta juga memblokir aset wajib pajak terkait dengan nilai aset sekitar Rp2,7 miliar. Jika tidak ada itikad baik dari wajib pajak badan tersebut maka otoritas akan melelang asetnya.

“Kami melakukan pemblokiran dan pemindahbukuan rekening. Sebelumnya juga sudah kami lakukan cara persuasif agar utang pajaknya dibayarkan sehingga terpaksa kami lakukan cara pemblokiran sebagai bentuk ketegasan,” ujar Guntur. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?