Ilustrasi.
SOLO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta telah memblokir rekening milik salah satu wajib pajak badan.
Kepala KPP Madya Solo Guntur Wijaya Edi mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas tunggakan pajak perusahaan tersebut yang mencapai Rp8,6 miliar.
“Wajib pajak yang rekeningnya kami blokir mempunyai utang pajak senilai Rp8,6 miliar,” katanya seperti dilansir timlo.net, Rabu (9/3/2022).
Guntur menjelaskan pemblokiran rekening dilakukan pada salah satu bank di wilayah Karanganyar. Dia menegaskan petugas pajak memiliki kewenangan untuk meminta bank memblokir nasabahnya tersebut.
Upaya tersebut diatur dalam UU No. 19/1997 j.o. UU No. 19/2020 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
“Pemblokiran ini dilakukan juru sita KPP Madya Solo didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Kantor Pajak Solo,” tutur Guntur.
Sementara itu, KPP Madya Surakarta juga memblokir aset wajib pajak terkait dengan nilai aset sekitar Rp2,7 miliar. Jika tidak ada itikad baik dari wajib pajak badan tersebut maka otoritas akan melelang asetnya.
“Kami melakukan pemblokiran dan pemindahbukuan rekening. Sebelumnya juga sudah kami lakukan cara persuasif agar utang pajaknya dibayarkan sehingga terpaksa kami lakukan cara pemblokiran sebagai bentuk ketegasan,” ujar Guntur. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.