KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Tunggak Pajak Rp 117 Miliar, 222 Rekening Diblokir

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 Juni 2023 | 15:00 WIB
Tunggak Pajak Rp 117 Miliar, 222 Rekening Diblokir

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III memblokir 222 rekening milik penunggak pajak.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jatim III Agus Mulyono mengatakan pemblokiran dilakukan guna menagih tunggakan para pemilik rekening yang totalnya mencapai Rp117 miliar.

"Rekening wajib pajak yang diblokir terdaftar pada sepuluh kantor pusat perbankan Indonesia," kata Agus, dikutip pada Sabtu (24/6/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Agus mengatakan pemblokiran ratusan rekening tersebut dilakukan pada 15 Juni 2023 oleh juru sita yang tersebar di 14 KPP di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur III.

Menurut Agus, pemblokiran dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 189/2020. Pada Pasal 1 PMK tersebut, pemblokiran adalah salah satu bagian dari upaya penagihan. Rekening diblokir guna dijadikan jaminan pelunasan utang pajak.

Sebelum pemblokiran dilakukan, Agus mengatakan pihaknya telah mendorong penunggak pajak untuk melunasi utang pajaknya dengan menerbitkan surat teguran serta surat paksa. "Namun, wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya," ujar Agus seperti dilansir suarasurabaya.net.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Agus mengatakan pemblokiran diinisiasi oleh Kanwil DJP Jawa Timur III untuk memberikan efek jera kepada para penunggak pajak dan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

Agus pun mengimbau para wajib pajak untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wajib pajak yang masih memiliki utang pajak pun diimbau untuk segera melakukan pelunasan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra