KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Tunggak Pajak Rp 117 Miliar, 222 Rekening Diblokir

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 Juni 2023 | 15:00 WIB
Tunggak Pajak Rp 117 Miliar, 222 Rekening Diblokir

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III memblokir 222 rekening milik penunggak pajak.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jatim III Agus Mulyono mengatakan pemblokiran dilakukan guna menagih tunggakan para pemilik rekening yang totalnya mencapai Rp117 miliar.

"Rekening wajib pajak yang diblokir terdaftar pada sepuluh kantor pusat perbankan Indonesia," kata Agus, dikutip pada Sabtu (24/6/2023).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Agus mengatakan pemblokiran ratusan rekening tersebut dilakukan pada 15 Juni 2023 oleh juru sita yang tersebar di 14 KPP di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur III.

Menurut Agus, pemblokiran dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 189/2020. Pada Pasal 1 PMK tersebut, pemblokiran adalah salah satu bagian dari upaya penagihan. Rekening diblokir guna dijadikan jaminan pelunasan utang pajak.

Sebelum pemblokiran dilakukan, Agus mengatakan pihaknya telah mendorong penunggak pajak untuk melunasi utang pajaknya dengan menerbitkan surat teguran serta surat paksa. "Namun, wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya," ujar Agus seperti dilansir suarasurabaya.net.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Agus mengatakan pemblokiran diinisiasi oleh Kanwil DJP Jawa Timur III untuk memberikan efek jera kepada para penunggak pajak dan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

Agus pun mengimbau para wajib pajak untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wajib pajak yang masih memiliki utang pajak pun diimbau untuk segera melakukan pelunasan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP