PENEGAKAN HUKUM

Tunggak Pajak Ratusan Juta Rupiah, Mobil Distributor Elpiji Disita

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Januari 2022 | 16:30 WIB
Tunggak Pajak Ratusan Juta Rupiah, Mobil Distributor Elpiji Disita

Mobil yang disita oleh KPP Pratama Sitobundo. (sumber: Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Mengawali 2022, Ditjen Pajak (DJP) melanjutkan kegiatan penegakan hukum. Kali ini giliran KPP Pratama Situbondo, Jawa Timur melakukan penyitaan aset terhadap wajib pajak badan yang menjalankan usaha sebagai distributor elpiji.

Aset yang disita adalah 1 unit mobil jenis minibus dengan merek Avanza Veloz milik penanggung pajak. Kegiatan penyitaan dilakukan sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak.

Juru Sita Pajak KPP Pratama Situbondo Ino Putri Prihadi menyampaikan bahwa penyitaan sudah didahului dengan tindakan penagihan yang dibarengi dengan pendekatan persuasif. Tujuannya, wajib pajak mau melunasi utang pajaknya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Namun sesuai ketentuan, yakni dalam waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya, juru sita perlu melakukan penyitaan.

"Wajib Pajak memiliki utang pajak dengan jenis pajak PPN sebesar Rp369 juta dan telah diterbitkan produk hukum SKPKB pada tahun 2020 lalu. Selanjutnya, jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam waktu 14 hari sejak pelaksanaan sita, dilakukan lelang aset wajib pajak yang telah disita dan hasil lelang akan masuk ke kas negara," ujar Ino dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak, Selasa (11/1/2021).

Dengan adanya kegiatan penyitaan ini, KPP Pratama Situbondo berharap adanya detterent effect dan agar wajib pajak patuh terhadap kewajiban perpajakannya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan