PENEGAKAN HUKUM

Tunggak Pajak Ratusan Juta Rupiah, Mobil Distributor Elpiji Disita

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Januari 2022 | 16:30 WIB
Tunggak Pajak Ratusan Juta Rupiah, Mobil Distributor Elpiji Disita

Mobil yang disita oleh KPP Pratama Sitobundo. (sumber: Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Mengawali 2022, Ditjen Pajak (DJP) melanjutkan kegiatan penegakan hukum. Kali ini giliran KPP Pratama Situbondo, Jawa Timur melakukan penyitaan aset terhadap wajib pajak badan yang menjalankan usaha sebagai distributor elpiji.

Aset yang disita adalah 1 unit mobil jenis minibus dengan merek Avanza Veloz milik penanggung pajak. Kegiatan penyitaan dilakukan sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak.

Juru Sita Pajak KPP Pratama Situbondo Ino Putri Prihadi menyampaikan bahwa penyitaan sudah didahului dengan tindakan penagihan yang dibarengi dengan pendekatan persuasif. Tujuannya, wajib pajak mau melunasi utang pajaknya.

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Namun sesuai ketentuan, yakni dalam waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya, juru sita perlu melakukan penyitaan.

"Wajib Pajak memiliki utang pajak dengan jenis pajak PPN sebesar Rp369 juta dan telah diterbitkan produk hukum SKPKB pada tahun 2020 lalu. Selanjutnya, jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam waktu 14 hari sejak pelaksanaan sita, dilakukan lelang aset wajib pajak yang telah disita dan hasil lelang akan masuk ke kas negara," ujar Ino dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak, Selasa (11/1/2021).

Dengan adanya kegiatan penyitaan ini, KPP Pratama Situbondo berharap adanya detterent effect dan agar wajib pajak patuh terhadap kewajiban perpajakannya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BANTAENG

Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa