KPP MADYA TANGERANG

Tunggak Pajak Miliaran Rupiah, Rekening WP Badan Ini Diblokir

Muhamad Wildan | Minggu, 10 April 2022 | 09:30 WIB
Tunggak Pajak Miliaran Rupiah, Rekening WP Badan Ini Diblokir

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang memblokir rekening wajib pajak badan PT KUT lantaran wajib pajak bersangkutan memiliki tunggakan pajak mencapai Rp1,9 miliar.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Tangerang Mohammad Yusuf Shuaidi mengatakan pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas upaya penagihan yang telah dilakukan sebelumnya.

"KPP Madya Tangerang telah melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penerbitan surat teguran dan surat paksa," katanya dikutip dari bantennews.co, Minggu (10/4/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Yusuf menjelaskan wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya sehingga KPP menerbitkan surat perintah melakukan penyitaan untuk memblokir rekening PT KUT. Rekening yang diblokir akan menjadi jaminan agar wajib pajak dapat segera melunasi tunggakan pajak.

"Tindakan pemblokiran mendorong wajib pajak badan untuk segera memenuhi kewajiban pajaknya," tuturnya.

Apabila setelah melewati waktu 14 hari sejak pemblokiran ternyata penanggung pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, lanjut Yusuf, rekening wajib pajak badan tersebut akan dipindahbukukan ke kas negara.

"Tindakan ini juga sebagai bukti DJP melakukan penegakan hukum perpajakan dengan sungguh-sungguh serta berusaha memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201