KPP MADYA TANGERANG

Tunggak Pajak Miliaran Rupiah, Rekening WP Badan Ini Diblokir

Muhamad Wildan | Minggu, 10 April 2022 | 09:30 WIB
Tunggak Pajak Miliaran Rupiah, Rekening WP Badan Ini Diblokir

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang memblokir rekening wajib pajak badan PT KUT lantaran wajib pajak bersangkutan memiliki tunggakan pajak mencapai Rp1,9 miliar.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Tangerang Mohammad Yusuf Shuaidi mengatakan pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas upaya penagihan yang telah dilakukan sebelumnya.

"KPP Madya Tangerang telah melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penerbitan surat teguran dan surat paksa," katanya dikutip dari bantennews.co, Minggu (10/4/2022).

Baca Juga:
Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Yusuf menjelaskan wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya sehingga KPP menerbitkan surat perintah melakukan penyitaan untuk memblokir rekening PT KUT. Rekening yang diblokir akan menjadi jaminan agar wajib pajak dapat segera melunasi tunggakan pajak.

"Tindakan pemblokiran mendorong wajib pajak badan untuk segera memenuhi kewajiban pajaknya," tuturnya.

Apabila setelah melewati waktu 14 hari sejak pemblokiran ternyata penanggung pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, lanjut Yusuf, rekening wajib pajak badan tersebut akan dipindahbukukan ke kas negara.

"Tindakan ini juga sebagai bukti DJP melakukan penegakan hukum perpajakan dengan sungguh-sungguh serta berusaha memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP