Ilustrasi.
TANGERANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang memblokir rekening wajib pajak badan PT KUT lantaran wajib pajak bersangkutan memiliki tunggakan pajak mencapai Rp1,9 miliar.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Tangerang Mohammad Yusuf Shuaidi mengatakan pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas upaya penagihan yang telah dilakukan sebelumnya.
"KPP Madya Tangerang telah melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penerbitan surat teguran dan surat paksa," katanya dikutip dari bantennews.co, Minggu (10/4/2022).
Yusuf menjelaskan wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya sehingga KPP menerbitkan surat perintah melakukan penyitaan untuk memblokir rekening PT KUT. Rekening yang diblokir akan menjadi jaminan agar wajib pajak dapat segera melunasi tunggakan pajak.
"Tindakan pemblokiran mendorong wajib pajak badan untuk segera memenuhi kewajiban pajaknya," tuturnya.
Apabila setelah melewati waktu 14 hari sejak pemblokiran ternyata penanggung pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, lanjut Yusuf, rekening wajib pajak badan tersebut akan dipindahbukukan ke kas negara.
"Tindakan ini juga sebagai bukti DJP melakukan penegakan hukum perpajakan dengan sungguh-sungguh serta berusaha memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya," ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.