KPP PRATAMA TIGARAKSA

Tunggak Pajak Miliaran Rupiah, Aset Tanah Milik 2 WP Badan Disita KPP

Muhamad Wildan | Senin, 04 April 2022 | 18:30 WIB
Tunggak Pajak Miliaran Rupiah, Aset Tanah Milik 2 WP Badan Disita KPP

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa melakukan penyitaan aset milik 2 wajib pajak badan yang menunggak pajak.

Wajib pajak badan yang dimaksud adalah PT TMP dengan utang PPh senilai Rp2,75 miliar dan PT YJJ dengan utang PPh senilai Rp812 juta.

“Penyitaan telah dilakukan dengan menempel segel sita pada tanah atas nama AM di Desa Talaga RT 002/ RW 002, Kabupaten Tangerang, Banten untuk PT TMP,” tulis Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten dalam keterangan resminya, dikutip Senin (4/4/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Tak hanya itu, KPP Pratama Tigaraksa juga menyita tanah atas nama TG yang berlokasi di Jalan Raya Cisoka-Tigaraksa Km 1/17 Kampung Pasirgatot, Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Kedua aset tanah disita oleh DJP pada 21 Maret 2022 dan turut disaksikan oleh perwakilan PT TMP dan juga PT YJJ.

Penyitaan yang dilakukan merupakan upaya penegakan hukum lanjutan setelah DJP berupaya melakukan penagihan melalui surat teguran, surat paksa, dan pemblokiran.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Walau sudah jatuh tempo, ternyata masih terdapat sisa utang pajak yang tak kunjung dilunasi oleh wajib pajak.

Upaya sita aset oleh KPP Pratama Tigaraksa menunjukkan kolaborasi seluruh unit DJP dalam penegakan hukum di bidang perpajakan. Penyitaan diharapkan dapat menjadi peringatan bagi wajib pajak yang masih menunggak pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan