PERTUKARAN INFORMASI PERPAJAKAN

Tukar Data Perpajakan, DJP Tunggu Respons dari Malaysia dan Argentina

Muhamad Wildan | Senin, 14 Maret 2022 | 16:00 WIB
Tukar Data Perpajakan, DJP Tunggu Respons dari Malaysia dan Argentina

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih menunggu respons dari otoritas pajak Argentina dan Malaysia dalam proses perancangan Memorandum of Understanding (MoU) on Automatic Exchange of Information (AEOI) on Withholding Tax.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan MoU tersebut merupakan landasan bagi Indonesia dan negara mitra untuk dapat mempertukarkan bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) secara otomatis.

"MoU diperlukan agar withholding tax dapat secara rutin dan terjadwal dipertukarkan," katanya, Senin (14/3/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Merujuk pada Laporan Kinerja DJP Tahun 2021, Indonesia telah mengirimkan surat elektronik atau e-mail mengenai konsep MoU tersebut ke Lembaga Hasil Dalam Negeri (LHDN), selaku otoritas pajak Malaysia, sejak 18 November 2022.

Meski demikian, hingga 28 Desember 2021, pemerintah masih belum menerima respons lebih lanjut dari LHDN mengenai konsep MoU tersebut.

Hal yang sama juga terjadi dalam penyusunan MoU on AEOI Withholding Tax antara Indonesia dan Argentina. Pada 15 Juni 2021, otoritas pajak Argentina menyebut masih memerlukan waktu untuk memastikan aspek teknis dan legal dari MoU yang sedang dirancang tersebut.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Bila MoU disepakati, Indonesia dan yurisdiksi mitra dapat secara aktif melaksanakan pertukaran informasi. Hal tersebut sudah dilakukan oleh Indonesia dan Australia sesuai dengan MoU yang ditandatangani kedua otoritas pajak pada September 2020.

Contoh, pada 19 Juni 2021, Pemerintah Indonesia mengirimkan outbound AEOI withholding tax kepada Australian Taxation Office (ATO) dengan surat rahasia bernomor SR-144.EOI/PJ.14/2021.

Indonesia juga menerima inbound AEOI withholding tax dari ATO pada 5 November 2021. Informasi tersebut telah diteruskan kepada Direktorat Data dan Informasi Perpajakan DJP melalui nota dinas rahasia nomor NDR-595.EOI/PJ.14/2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP