PERTUKARAN INFORMASI PERPAJAKAN

Tukar Data Perpajakan, DJP Tunggu Respons dari Malaysia dan Argentina

Muhamad Wildan | Senin, 14 Maret 2022 | 16:00 WIB
Tukar Data Perpajakan, DJP Tunggu Respons dari Malaysia dan Argentina

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih menunggu respons dari otoritas pajak Argentina dan Malaysia dalam proses perancangan Memorandum of Understanding (MoU) on Automatic Exchange of Information (AEOI) on Withholding Tax.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan MoU tersebut merupakan landasan bagi Indonesia dan negara mitra untuk dapat mempertukarkan bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) secara otomatis.

"MoU diperlukan agar withholding tax dapat secara rutin dan terjadwal dipertukarkan," katanya, Senin (14/3/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Merujuk pada Laporan Kinerja DJP Tahun 2021, Indonesia telah mengirimkan surat elektronik atau e-mail mengenai konsep MoU tersebut ke Lembaga Hasil Dalam Negeri (LHDN), selaku otoritas pajak Malaysia, sejak 18 November 2022.

Meski demikian, hingga 28 Desember 2021, pemerintah masih belum menerima respons lebih lanjut dari LHDN mengenai konsep MoU tersebut.

Hal yang sama juga terjadi dalam penyusunan MoU on AEOI Withholding Tax antara Indonesia dan Argentina. Pada 15 Juni 2021, otoritas pajak Argentina menyebut masih memerlukan waktu untuk memastikan aspek teknis dan legal dari MoU yang sedang dirancang tersebut.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Bila MoU disepakati, Indonesia dan yurisdiksi mitra dapat secara aktif melaksanakan pertukaran informasi. Hal tersebut sudah dilakukan oleh Indonesia dan Australia sesuai dengan MoU yang ditandatangani kedua otoritas pajak pada September 2020.

Contoh, pada 19 Juni 2021, Pemerintah Indonesia mengirimkan outbound AEOI withholding tax kepada Australian Taxation Office (ATO) dengan surat rahasia bernomor SR-144.EOI/PJ.14/2021.

Indonesia juga menerima inbound AEOI withholding tax dari ATO pada 5 November 2021. Informasi tersebut telah diteruskan kepada Direktorat Data dan Informasi Perpajakan DJP melalui nota dinas rahasia nomor NDR-595.EOI/PJ.14/2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?